5 Fakta Gugatan Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Dikabulkan Jadi DPR RI, Ini Reaksi Gerindra & KPU

Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela digadang-gadang bakal jadi Anggota DPR RI setelah gugatannya dikabulkan Hakim PN Jakarta Selatan.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Tri Mulyono
Wartakota/Nur Ichsan
UPDATE 5 Fakta Gugatan Mulan Jameela Dikabulkan PN Jakarta Selatan, Gerindra dan KPU Saling Bereaksi 

3. Kuasa hukum enggan sebut langkah klien

Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.

Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.

"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," kata Subono.

4. Tanggapan Partai Gerindra

Partai Gerindra belum mengambil sikap apakah Mulan Jameela cs akan diangkat sebagai anggola legislatif menyusul putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya akan mendiskusikan putusan tersebut terlebih dahulu dengan para kuasa hukum.

"Belum tahu, kita masih liat dulu isi putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum lalu kemudian berkonsultasi dengan ketua umum dan ketua dewan pembina," kata Dasco.

Dasco menuturkan, langkah berikutnya akan didasari pada hasil konsultasi dengan Ketua Umum Partai Gerindra dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subiato.

Sementara Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakarta Selatan.

Ia mengaku belum menerima amar putusan sehingga belum bisa menyampaikan langkah yang akan ditempuh Partai Gerindra.

"Intinya kami taat hukum ya, putusan pengadilan seperti apa kami akan taat hukum. (Langkah ke depannya) saya harus baca lengkap amar putusan," ujar Habiburokhman.

Mulan Jameela Jinjing Tas Mewah Seharga Rp 213 Juta
Mulan Jameela Jinjing Tas Mewah Seharga Rp 213 Juta (instagram)

5. KPU tak wajibkan Mulan Jameela jadi Anggota DPR RI

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tak wajib menetapkan Mulan Jameela cs sebagai anggota legislatif terpilih meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan.

Kuasa hukum KPU Setya Indra Arifin mengatakan, putusan tersebut mengatur sengketa internal di Partai Gerindra dan tidak memerintahkan KPU untuk menetapkan Mulan Jameela cs sebagai anggota legislatif.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved