Berita Surabaya
Perampok Toko Emas di Magetan Sudah Diincar Densus 88, Polda Jatim: Hasil Rampokan Dikirim ke Suriah
Pelaku perampokan Toko Emas Dewi Sri di Magetan, Sabtu (24/8/2019) kemarin ternyata telah lama menjadi target Densus 88
SURYA.co.id | SURABAYA - Pelaku perampokan Toko Emas Dewi Sri di Magetan, Sabtu (24/8/2019) kemarin ternyata telah lama menjadi target dalam radar pencarian orang oleh Densus 88 Mabes Polri. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, pria yang bernama Yunus Trianto (41) warga Jiwan, Madiun telah tercatat oleh pihak kepolisian karena tergabung dalam suatu kelompok teror tertentu.
"Pelaku merupakan target dari Densus 88," katanya pada awak media, Minggu (25/8/2019).
Aksi perampokkan yang dilakukan Yunus di sebuah toko emas di kawasan tersebut, bagi Barung, bukan berorientasi pada motif ekonomi semata. Namun, ada intruksi khusus yang diberikan oleh pihak kelompok teror tersebut kepada Yunus sebelum menjalankan aksinya.
"Apabila berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dana disetor," ujarnya.
Jikalau aksi permampokan di Toko Emas tersebut, Yunus berhasil membawa kabur lalu menguangkan lima cincin dan tiga gelang emas, dan tumpukkan batu permata yang ada di meja kasir, Sabtu (24/8/2019) kemarin.
Dana hasil perampokkan itu lantas digunakan oleh Yunus dan jaringannya untuk menjalankan misi di Negara Suriah.
"(Dana itu) untuk hijrah ke negara Suriah," katanya.
Barung mengungkapkan, nama kelompok yang diikuti Yunus adalah Kelompok Isbaqiah.
Ditanya track record kelompok dan afilasi dengan kelompok teror sebelumnya, Barung mengatakan hal itu masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan Densus 88 Mabes Polri.
"Pelaku mengaku jaringan Isbaqiah," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Yunus melakukan aksi perampokkan di sebuah toko Emas Dewi Sri di Jalan Raya Tebon, Kecamatan Barat, Magetan, Sabtu (24/8/2019) kemarin.
Yunus membawa sebilah pedang yang panjangnya kurang lebih sama dengan panjang lengan tangan manusia dewasa, dan juga membawa sebuah benda menyerupai bom rakitan
Setelah Yunus disergap warga yang geram atas aksi perampokan bersenjata yang dilakukanya dan dikeler oleh Anggota Polres Magetan.
Berselang beberapa jam kemudian, polisi Gabungan yang diakomodir Polda Jatim melakukan penggeledahan di sebuah kios milik Yinus di Pasar Sumur Tiban alias Pasal Kincang di Jalan Diponegoro, RT 22 RW 04, Desa Kincang Wetan, Jiwan, Madiun, Sabtu (24/8/2019) sore.
Dari keterangan pihak otoritas setempat, polisi berhasil menyita sebuah botol yang berisikan cairan.
Kemudian polisi bergeser ke rumah Yunus di RT 08 RW 03, Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Madiun, Sabtu (24/8/2019) petang.
Dari keterangan pihak otoritas setempat, polisi berhasil menyita sebilah senjata tajam, bambu yang dilengkapi pisau tajam, anak panah beserta busurnya, dan sebuah gagang senapan.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi