6 FAKTA Siswi SMA Berhubungan Badan dengan Guru Honorer, Ortu Marah Anaknya Jadi Selingkuhan

Ada 5 fakta yang berhasil dikumpulkan dari kasus siswi SMA nekat berhubungan badan dengan Guru Honorer.

Editor: Iksan Fauzi
IST Tribun Manado
Ilustrasi 6 FAKTA Siswi SMA Berhubungan Badan dengan Guru Honorer, Ortu Marah Anaknya Jadi Selingkuhan 

6 fakta siswi SMA berhubungan badan

Dengan Guru Honorer

Yang bikin orang tuanya marah

Karena anaknya dijadikan selingkuhan

--------------------------------------------
SURYA.co.id - Ada 6 fakta yang berhasil dikumpulkan dari kasus siswi SMA nekat berhubungan badan dengan Guru Honorer.

Selain pernah melakukan perbuatan tak senonodi kelas seusai jam pelajaran, siswi SMA di Jambi ini juga bergumul dengan gurunya di kamar kos.

Pengakuan Terbaru Biduan Cantik di Video Vina Garut dan Kondisi 2 Pemeran Pria & 50 Video Panas

Saat berhubungan badan di kamar kos itulah, wanita pemilik kos pernah memergoki mereka berdua bergumul.

Hal itu kemudian memicu pemilik kos marah dan melaporkan kepada orang tua si siswi SMA.

Berikut 6 fakta siswi berhubungan badan dengan Guru Honorer yang berhasil dirangkum:

Siswi SMA Berhubungan Badan dengan Guru Honorer di Kelas, malah Terbongkar Saat Dilanjut di Kos

1. Marah kamar kos dijadikan adegan ranjang

Pemilik kos yang telah memergoki perbuatan tak senonoh itu marah dan tidak mau dijadikan langganan oelh perbuatan mereka. 

Adapun yang menyewa kamar kos itu adalah si Guru Honorer yang tak lain guru dari siswi SMA tersebut.

Ilustrasi
Ilustrasi (isha.sadhguru.org)

Setelah mengetahui siswi SMA itu berhubungan badan, pemilik kos melaporkan kepada orang tua siswi.

Selanjutnya terungkap dari pengakuan siswi SMA setelah orang tuanya bertanya secara detail hubungannya dengan si guru.

Puluhan Video Panas Mahasiswi Direkam Sendiri, JAZ Kirim ke Ortu Korban, UGM Angkat Bicara

2. Pernah berhubungan badan di kelas

Melansir Tribun Jambi (grup SURYA.co.id), orang tua siswi SMA ini tak tinggal diam.

Orang tua siswi SMA tersebut terus mengorek keterangan dari anaknya.

Setelah ditanyai oleh orang tuanya, siswi SMA yang masih berusia 17 tahun ini membuat pengakuan mengejutkan.

Pada orang tuanya siswi SMA itu mengaku juga pernah berhubungan badan dengan oknum guru honorer setelah pelajaran usai di kelas.

Pengakuan siswi tersebut membuat orang tuanya geram dan melaporkannya ke polisi.

Keputusan orang tua siswi SMA di Jambi ini setelah menerima laporan dari ibu kos.

5 Pria Lawan 1 Wanita, Kasus Berhubungan Badan Terlarang Terjadi di Saguling Selama 2 Hari

Ilustrasi
Ilustrasi (Youtube)

3. Hubungan diam-diam

Sebelumnya tak ada yang mengetahui hubungan antara Guru Honorer (HS) dengan siswi SMA yang menjadi korban pelecehan tersebut.

Sampai kemudian, ibu kos memergoki mereka beradegan ranjang layaknya suami istri.

Pemilik kos kemudian mengadukan kepada orang tua siswi itu.

Dari laporannya, ibu kos sudah pernah memergoki HS dan siswi SMA melakukan hubungan badan di kamar.

4. Guru Honorer beristri dan punya anak

Diketahui, Guru Honorer yang berbuat tak terpuji itu berusia 31 tahun dan sudah beristri. 

Hal itu setelah orang tua korban menelusuri sosok HS.

Ternyata, orang tua siswi mendapatkan informasi, bahwa HS sudah memiliki istri dan anak.

HS diduga hanya menjadikan siswi SMA tersebut sebagai selingkuhannya saja.

Hal itu kemudian membuat orang tua siswi makin marah.

5. Lapor Polisi

Tak terima putrinya diperlakukan demikian, orang tua siswi SMA di Jambi pun melaporkan HS ke polisi.

Sang ibu telah melaporkan HS ke Polres Merangin.

"Laporannya sudah kami terima,” kata Kasat Reskrim Iptu Khairunnas, seperti dilansir dari Tribunnews, Jumat (16/8/2019).

6. Pelaku kabur

Sementara itu sampai saat ini polisi masih mencari keberadaan dari HS, oknum guru honorer yang diduga berbuat asusila dengan muridnya.

“Sekarang kami masih mencari keberadaan pelaku," kata Khairunnas.

Video panas mahasiswi

Di Yogyakarta, seorang mahasiswa UGM berinisial JAZ (26) mengoleksi puluhan foto dan video panas mahasiswi yang direkam sendiri.

Pihak Universitas Gadjah Mada ( UGM) sedang menunggu kasus hukum yang menjerat mahasiswa asal Kudus, Jawa Tengah.

Berkaitan dengan kasus penyebaran foto panas dan video panas mahasiswi melalui aplikasi Line dan WhatsApp itu, Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan pihaknya menunggu proses pemeriksaan kepolisian.

Iva mengatakan pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

"Saat ini semua sudah masuk ke ranah kepolisian, kami menghormati. Kita tidak intervensi. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ungkapnya pada Tribunjogja.com (grp SURYA.co.id).

JAZ, mahasiswa yang kirim video dan foto mesum ke orangtua mantan pacarnya. (Kolase)
JAZ ditangkap polisi di sekitar Kampus Universitas Gajah Mada ( UGM ) karena menyebar konten pornografi.

Mahasiswa yang ditangkap polisi itu rupanya pernah tampil sebagai narasumber di acara Indonesia Lawyers Club ( ILC ) TV One.

JAZ waktu itu menjadi narasumber sebagai Ketua Panitia Seminar Kebangsaan.

JAZ ditangkap setelah orangtua dari BCH (24) melaporkan yang bersangkutan ke polisi.

JAZ, mahasiswa yang kirim video dan foto mesum ke orangtua mantan pacarnya.
JAZ, mahasiswa yang kirim video dan foto mesum ke orangtua mantan pacarnya. (Kolase)

Orangtua BCH melaporkan karena JAZ telah menyebarkan video panas mahasiswi ke berbagai aplikasi percakapan.

Tak hanya itu, JAZ juga mengirimkan video panas dirinya dengan BCH ke rekan-rekannya.

Niatan JAZ menyebarkan video panas sebagai luapan kekecewaan.

Sakit hati

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.

"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).

"Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka," ungkapnya.

JAZ, mahasiswa yang kirim video dan foto mesum ke orangtua mantan pacarnya. (Kolase)
JAZ merasa sakit hati karena hubungannya ditolak oleh keluarga BCH.

Padahal JAZ dan BCH sudah berpacaran sejak 2017 silam.

"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orang tua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video mesum mereka di media sosial," jelas Yulianto.

Video mesum dan foto yang disebarkan merupakan rekaman sejak mereka pacaran sampai tahun 2019.

Korban yang mengetahui tindakan JAZ, lantas melaporkan ke kepolisian pada tanggal 9 Juli kemarin.

Tak berselang lama yakni pada 15 Juli 2019 polisi bisa menangkap JAZ.

"Dalam satu bulan, kami bisa ungkap kasus ini dan sudah P21 ke kejaksaan. Ini kasus ITE tercepat yang bisa ditangani ditkrimsus Polda DIY," jelasnya.

Yulianto mengungkapkan ada puluhan video dan foto tak senonoh yang mereka rekam sendiri.

Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.

"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," katanya lagi.

JAZ saat tampil di acara ILC TV One. (Youtube)
Barang yang disita Polisi :

1. 1 unit Ponsel merek Xiaonmi 8 warna biru dan SIM Card

2. 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.

3. 1 Sarung warna ungu motif batik.

4. 1 Bantal leher warna hitam putih.

5. 1 jam tangan warna hitam

6. 1 Matras warna hitam

7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.

8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.

Melansir Tribun Jogja (grup SURYA.co.id), guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.

Rekam jejak digital JAZ lantas tersebar di media sosial

Akun Twitter Dede Budhyartyo yang sudah terverifikasi menemukan jejak digital JAZ

Rupanya JAZ pernah tampil sebagai narasumber di ILC Tv One

JAZ saat itu diminta menjelaskan alasan Sudirman Said dicekal di UGM.

Diketahui bersama pada Oktober 2018 lalu Seminar Kebangsaan di UGM tiba-tiba saja bata;
Acara Seminar Kebangsaan itu awalnya akan diisi oleh Sudirman Said dan Ferry Mursyidan Baldan sebagai pembicara

Malah tersiar kabar bahkan JAZ selaku ketua Panitia Acara Seminar Kebangsaan di UGM akan di DO

Melansir Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Rektor Universitas Gadjah Mada ( UGM) Prof Panut Mulyono menegaskan tidak ada proses drop out (DO) kepada mahasiswa terkait penyelenggaraan seminar Kebangsaan Kepemimpinan Era Milenial yang diadakan Jumat (12/10/2018) lalu.

“Baik pengurus fakultas maupun pengurus universitas sama sekali tidak pernah pengancam DO, dan tidak pernah ada pernyataan bahwa mahasiswa yang menjadi panitia itu diancam untuk DO,” terang Panut kepada wartawan, Senin (15/10/2018) seperti dikutip dari laman resmi UGM.

Rekaman JAZ sewaktu menjadi narasumber di ILC menjadi perbincangan banyak pihak.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved