Giliran Pembeli Video Viral Vina Garut 3 Pria Lawan 1 Wanita Diburu, Penjualan Ramai di Twitter
Giliran pembeli video viral Vina Garut diburu polisi dan akan dijerat dengan UU ITE. Video 3 pria lawan 1 wanita itu ramai di Twitter
Giliran pembeli video viral Vina Garut
Diburu polisi dan akan dijerat UU ITE
Video 3 pria lawan 1 wanita itu
Masih ramai dijual di media sosial Twitter
-----------------------------------------
SURYA.co.id | GARUT - Giliran pembeli video viral Vina Garut diburu polisi dan akan dijerat dengan UU ITE. Video yang memeragakan 3 pria lawan 1 wanita itu hingga saat ini masih ramai dijual di Twitter.
Sebelumnya, Polres Garut telah menangkap dan menyandangkan status tersangka kepada para pemeran video Vina Garut.
Kini, Polres Garut mengembangkan kasus video Vina Garut itu ke arah pembeli.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna.
Ia mengatakan, hal itu mereka lakukan agar tak ada lagi yang menyebarkan dan membeli video syur asusila tersebut.
"Video ( video Vina Garut) itu masih banyak beredar karena ada peminatnya. Kami cegah itu," ujar Budi di Mapolres Garut, Jumat (16/8/2019).
Budi meminta masyarakat yang telanjur memiliki video Vina Garut itu untuk segera menghapusnya.
Sebab, jika tidak, mereka bisa dijerat dengan UU ITE dan Pornografi.
"Sudah cukup, hapus, jangan disebar lagi. Kasusnya sekarang sudah ditangani," katanya.
Berdasarkan penelusuran Tribun, Video Viral Vina Garut masih diperjualbelikan di media sosial Twitter hingga kemarin malam.
• VIRAL Video 2 Siswi SMP Makassar Baku Hantam di Sekolah Karena Hal Sepele, ini Kronologi Sebenarnya
• Tersangka Video Liar Vina Garut 3 Pria Lawan 1 Wanita Punya Kelainan, Suka Sesama Jenis
Pembeli membayarnya dengan mengirim pulsa senilai Rp 50 ribu kepada akun Twitter milik penjual. Pemilik akun Twitter itu mengaku memiliki tujuh file vide syur.
Budi mengatakan, polisi tengah menyelidiki komersialisasi video itu di Twitter. Indikasinya, video itu diunggah oleh tersangka A alias Rayya.
"Tapi masih kami dalami indikasi itu. Kami masih memeriksa tersangka," ujarnya.
Video asusila "Video Vina Garut" diperankan V (19) dan A (30).
Saat video itu dibuat tahun 2018, V dan A masih berstatus suami-istri.
Namun, saat kasus ini mencuat, keduanya sudah bercerai.
Selain V dan A, ada dua pria lain yang juga ikut bermain dalam video asusila berdurasi kurang dari dua menit itu.

Sejauh ini, ada dua film yang tersebar.
Namun, diduga kuat, jumlahnya mencapai puluhan.
Satreskrim Polres Garut membuat dua tim untuk menangani kasus ini.
Satu tim bergerak memburu para tersangka. Tim lain menyelidiki konten video yang tersebar.
Dari tersangka A, polisi mengamankan ponsel.
"Dari ponsel itu diketahui, A menyimpan 10 video, semuanya disimpan di google drive," kata Kapolres.
Dari 10 video itu, terdapat tujuh video yang serupa dengan yang beredar di media sosial, sedangkan sisanya berbeda.
Kapolres mengatakan, selain menetapkan V dan A sebagai tersangka, polisi juga menetapkan satu tersangka lain, yakni B alias W.
Seperti halnya V dan A, W juga warga Tarogong, Garut.
W juga ikut bermain dalam video asusila ini. W menyerahkan diri ke Polres Garut pada Rabu malam.
"Kami masih kejar dua orang lagi yang terlibat dalam kasus tersebut. Identitasnya sudah ada," ucapnya.
Penyebar video, kata Budi, masih mereka kejar. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir peredaran video ini.
Budi mengatakan, tersangka A tak mengambil bayaran saat melakukan adegan ranjang.
"Tersangka A yang dulu jadi suami V adalah seorang biseksual. Ia ke lelaki suka, ke perempuan juga suka. Saat melakoni adegan asusila itu A hanya mencari kepuasan.
Semua uang yang didapatnya dalam setiap film, yakni antara Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu, ia berikan kepada V.
Meski menjadi tersangka, A tidak ditahan. Ia terbaring di rumahnya dalam keadaan sakit.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, ikut mendesak Kemenkominfo untuk segera memblokir tautan video ini.
Pemkab Garut, ujarnya, sangat prihatin dengan tersebarnya video asusila itu.
Peristiwa itu juga menjadi instrospeksi bagi pemerintah.
"Ini, kan, menyangkut akhlak dan keteladanan di masyarakat. Perlu ditingkatkan lagi," ujarnya saat ditemui sebelum rapat paripurna di Gedung DPRD Garut, Jumat (16/8).
Ketua MUI Garut, KH Sirodjul Munir, meminta agar polisi memaksimalkan penegakan hukum kepada pelaku. Ia juga meminta polisi mengusut penyebar "video Vina Garut" tersebut.
"Harus segera ditangani. Siapa yang melakukan dan men-share video tersebut. Videonya juga harus cepat diblokir," ujar Munir.
Ancaman hukuman pelaku
Para penyebar video 'liar' Vina Garut di media sosial (medsos) ternyata bisa terancam hukuman hingga enam tahun penjara
Seperti diketahui, video dewasa yang mempertontonkan aksi tiga pria melakukan adegan ranjang dengan seorang wanita viral di twitter dan whatsapp (WA) dengan sebutan 'Vina Garut'
Ada dua video Vina Garut yang tersebar di media sosial dengan masing-masing berdurasi 1.07 menit dan 1.30 detik.
Ini bukanlah kali pertama sebuah video tindakan asusila tersebar di media sosial. Sudah ada beberapa kasus yang terjadi.
Padahal perlu Anda tahu bahwa pelaku dan penyebar video asusila tersebut bisa terkena beberapa pasal dan masuk penjara.
Hal tersebut berdasarkan UU ITE yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1).
Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.
Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Sejak 26 November 2008, pemerintah telah mengundangkan peraturan baru yang mengatur mengenai penyimpanan, penyebarluasan video porno yang semuanya itu tertuang dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (disingkat UU Pornografi).
Sanksi terhadap setiap orang yang mengoleksi dan menyebarluaskan video asusila telah diatur dalam Pasal 4 UU Pornografi yang menyatakan bahwa:
Ayat 1
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi
Ayat 2
Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi
Lebih lanjut lagi mengenai sanksi diatur dalam Pasal 30 UU Pornografi menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Dari ketentuan diatas jelas bahwa sebenarnya sudah ada ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi setiap orang yang mengoleksi, menyimpan, dan menyebarluaskan video asusila di perangkat apapun.
Namun, larangan ini dikecualikan oleh Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi yaitu larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Berkaitan dengan hal tersebut Mahkamah Konstitusi melalui putusan No 48/PUU - VIII/2010 pada 26 April 2011 juga menegaskan antara lain bahwa memiliki dan menyimpan produk pornografi untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri tidak dilarang.
Jadi apabila Anda hanya mengoleksi secara pribadi dan tidak menyebarluaskannya, hal tersebut tidak dilarang.
Namun Anda dilarang dan akan diberi sanksi apabila Anda menyebarluaskan video dewasa tersebut.
Telah disebutkan di atas, video dewasa yang mempertontonkan aksi tiga pria melakukan adegan ranjang dengan seorang wanita ramai diperbincangkan.
Terdapat dua video yang diunggah melalui twitter dengan nama "Vina Garut".
Sontak banyak yang menyebut pemeran aksi tak senonoh itu merupakan warga Garut.
Di video pertama, durasi pengambilan gambar selama 1 menit 30 detik.
Terdapat dua orang pria dan satu wanita.
Sedangkan di video kedua dengan durasi 1 menit 7 detik, terdapat tiga pria dan satu wanita.
Di sebuah akun Twitter, video Vina Garut itu bahkan diperjualbelikan.
Akun twitter tersebut meminta bayaran pulsa sebesar Rp 50 ribu untuk mendapatkan semua video.
Totalnya ada 44 video berisi adegan dewasa yang bisa didapat.
Nantinya admin akun twitter itu akan memberi link google drive kepada pembeli video.
Puluhan video itu merupakan aksi yang diberi nama: Vina Garut.
Terdapat dua part video. Masing-masing part, terdiri dari 22 video.
Cerita Sebenarnya
A (30), pelaku kasus video Vina Garut merupakan mantan suami V (19), pemeran wanita pada video yang beredar viral di Twitter dan WhatsApp (WA) tersebut.
Keduanya merupakan sama-sama warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Saat mereka masih menjadi suami istri lah awal mula dibuatnya video Vina Garut yang bikin heboh itu.
Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id (grup Surya.co.id), A saat itu disebut membutuhkan uang.
Atas alasan finansial, sang suami pun tega menjual istrinya untuk beradegan panas dengan pria lain.
Melalui Twitter, ia pun mengkiklankan layanan istrinya.
Tak hanya itu, ia pun menyebarkan tawaran jasa prostitusi itu dari mulut ke mulut.
Ia memasang tarif Rp 500 ribu.
Sang istri yang kini berprofesi sebagai penyanyi itu menuruti suaminya.
Ia bahkan sampai melakukan adegan panas dengan lebih dari satu pria.
Tak hanya sekali, V bahkan melakukan hal tersebut lebih dari dua kali.
"Sudah lebih dari dua kali V dan A melakukan aksi ramai-ramai itu. Tapi kalau yang ada video katanya cuma dua kali," kata Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, Kamis (15/8/2019).
Kini diketahui, video Vina Garut yang beredar itu dibuat pada 2018.
Kepada polisi, A dan V mengaku, sadar perbuatan mereka itu direkam kamera.
Namun, keduanya tak tahu menahu soal video tersebut diperjualbelikan di Twitter.
"A juga ikut dalam video itu. Ada perilaku menyimpang dari A karena memperjualbelikan istrinya," ujar AKBP Budi.
Kini, saat video Vina Garut viral ternyata keduanya sudah cerai.
"Sekarang status A dan V sudah bercerai," ujarnya.
Mantan suami V memang tak bekerja.
Ia dikenal sebagai pengangguran.
Diketahui, kini A tengah sakit keras.
Belum diketahui penyakit apa yang dideritanya.
Namun, A disebut sudah sakit selama satu tahun terakhir.
Saat ditemukan polisi, kondisi A disebut sangat memprihatinkan.
Hal itulah yang membuat polisi tak membawa pelaku video Vina Garut itu ke kantor polisi.
"A ada di rumahnya karena sakit. Anggota di lapangan menyebut kondisi A sangat memprihatinkan. Tapi sudah kami periksa," kata AKBP Budi.
Akibat perbuatannya, kini A dan V pun sudah dijadikan tersangka.