UPDATE 5 Fakta Baru Video Liar Vina Garut yang Viral di Twitter & WA, Berawal dari Suami Jual Istri

Fakta baru tentang video Vina Garut yang viral di twtter dan whatsapp (WA) perlahan mulai terungkap, berikut selengkapnya

Kolase Kompas dan Youtub
Ilustrasi 

Ada juga yang nyebut kayak Thailand," kata Yana, warga Tarogong, Rabu (14/8/2019).

Ia mengaku mendapat video itu dari grup WhatsApp (WA).

Video itu juga sudah banyak tersebar.

"Teman saya juga sudah banyak yang nge-share.

Bahkan dari Bandung dan daerah lain juga ramai," katanya.

Kasus suami jual istrinya sendiri juga pernah terjadi di Surabaya

Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan menangkap seorang tukang bakso asal Kediri, Dian Tri Susilo (20).

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, Dian merupakan pelaku yang menjual atau memperdagangkan istrinya sendiri yang masih berusia 16 tahun dan tengah hamil 4 bulan.

"Yang membuat miris adalah istrinya baru hamil 4 bulan dan masih berumur 16 tahun," kata Ruth, Rabu (14/8/2019).

Menurut Ruth, penggrebekan yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan itu merupakan aksi yang ketiga kalinya.

Sebelumnya, kata Ruth, tersangka menjual pasangannya di Kediri selama dua kali dengan tarif Rp 100 ribu.

"Saat mendapatkan order untuk layanan di Surabaya, tersangka mengajak istrinya dengan iming-iming menggiurkan, yakni Rp 2 juta untuk sekali main di Surabaya," ujar Ruth.

Dian Tri Susilo (20), tersangka yang menjual istrinya untuk layanan ranjang bertiga diamankan Polrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019).
Dian Tri Susilo (20), tersangka yang menjual istrinya untuk layanan ranjang bertiga diamankan Polrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019). (Kompas.com/Ghinan Salman)

Ia menyampaikan, pada saat melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya Selatan, polisi mendapati tiga orang yang sedang bersiap melakukan hubungan badan bertiga.

"Puji syukur kita tepat waktu, kegiatan seksual belum dilakukan.

Kami miris melihat korban yang masih berusia 16 tahun.

Di hotel itu ada tiga orang, satu tamu laki-laki dan suami istri ini (pelaku dan korban)," imbuh Ruth.

Atas perbuatannya itu, Dian kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved