Pemilu 2019

Jalankan Putusan MK, KPU Surabaya Siap Hitung Ulang Suara di Tiga TPS

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) .

surya.co.id/bobby kolloway
Jajaran Komisioner KPU Surabaya saat berada di Surabaya beberapa waktu lalu. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya berencana melakukan perhitungan surat suara ulang (PSSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Surabaya.

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) .

"Pada dasarnya, KPU Surabaya siap menjalankan putusan MK. Kotak suara di 3 TPS yang dimaksud saat ini ada di gudang (penyimpanan)," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Soeprayitno kepada SURYA.co.id, Kamis (8/8/2019) ketika dikonfirmasi.

Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Surabaya masih akan berkoordinasi dengan KPU Jatim dan KPU RI.

"Kami baru diminta untuk mempersiapkan PSSU," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk melakukan PSSU.

"MK juga meminta KPU Surabaya saat PSSU untuk mengundang Bawaslu untuk pengawasan. Serta, pihak kepolisian untuk pengamanan," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Divisi Teknis KPU Surabaya, Muhammad Kholid menambahkan pihaknya menunggu surat perintah dari KPU RI untuk teknis PSSU.

"Di antaranya, soal waktu dan tempat PSSU, kami menunggu arahan KPU RI yang disampaikan melalui KPU RI," kata Kholid dikonfirmasi terpisah.

Pihaknya baru menyiapkan beberapa jenis form untuk perhitungan ulang.

"Soal jenis formnya apa saja, kami juga menunggu arahan KPU RI. Mungkin hari ini sudah ada perintah dari KPU RI," katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Golkar dan memerintahkan KPU melaksanakan penghitungan surat suara ulang (PSSU) Pileg DPR-DPRD Tahun 2019 di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Perkara bernomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tersebut diajukan Partai Golkar dan Caleg DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo.

Pada putusannya, MK mengabulkan permohonan Pemohon mengenai perolehan suara calon anggota DPRD Kota Surabaya, Dapil Surabaya 4.

MK memerintahkan KPU Surabaya untuk melakukan penghitungan suara ulang di 3 TPS.

Yakni TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Suko Manunggal, Surabaya.

"Memerintahkan kepada KPU, KPU Surabaya, untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 30 dan TPS 31 Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Suko manunggal terhadap Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya, Dapil Surabaya 4," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019) malam.

Mahkamah juga membatalkan SK KPU Nomor 987 tentang penetapan hasil Pemilu 2019, yang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kota Surabaya, Dapil Surabaya 4.

MK memerintahkan KPU untuk langsung menetapkan perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkannya ke mahkamah.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved