Lapor Cak

Petugas Imigrasi kini Bisa Layani Pembuatan Paspor di Rumah Sakit

Biasanya pihak RS di Surabaya menyarankan pasien yang bersangkutan ke luar negeri.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
SURYA.co.id/nuraini faiq
Petugas Imigrasi melayani proses pembuatan paspor kepada pasien rumah sakit. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya mempermudah layanan bagi pemohon pembuatan paspor. Jika ada pemohon dalam keadaan sakit maka petugas akan menemui yang bersangkutan di mana pun.

 Termasuk jika memang pemohon itu dalam keadaan sakit maka petugas akan khusus menemui mereka di rumah sakit.

"Bahkan kami juga biasa memfoto mereka di kamar inap," kata Agus Arief Wicaksana, pegawai Kantor Imigrasi Surabaya, Selasa (6/8/2019).

Kebanyakan mereka yang dilayani di ruang inap RS itu adalah mereka yang menginginkan berobat ke luar negeri saat dalam kondisi mendesak untuk berobat ke luar negeri. Karena bepergian ke luar negeri maka wajib setiap warga negara mengantongi paspor. 

Biasanya pihak RS di Surabaya menyarankan pasien yang bersangkutan ke luar negeri. Atau pihak keluarga sendiri yang menghendaki pasien itu berobat ke luar negeri. Sebelum pergi ke negeri orang meski tujuan berobat tetap bikin paspor.

Sebanyak dua petugas khusus didatangkan. Mereka akan memproses pembuatan paspor pemohon. Biasanya anggota keluarga melapor kepada petugas kalau pemohon paspor dalam keadaan sakit.

"Tapi kami tetap berpedoman pada bukti rujukan atau keterangan dokter. Begitu ada keterangan dokter bahwa pemohon paspor itu sakit emergency maka kami akan kirim petugas," kata Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya RA Tyas Kristyaningrum.

Satu petugas bagian mewancarai dan memastikan kepergian ke luar negeri. Berikutnya petugas yang lain bagian memfoto yang bersangkutan. Jadi siapa pun kalau dalam keadaan sakit parah baik di rumah maupun RS berhak atas layanan antar. 

Nanti begitu paspor jadi bisa dikirim lewat jasa pengiriman atau pihak keluarga bisa mengambil. Sarat keluarga mengambil paspor dengan menyertakan surat kuasa.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved