4 Fakta Istri jadi Bahan Taruhan Judi, Suami Rela Istrinya Ditiduri Bergiliran Gara-gara Kalah Main
4 Fakta Istri jadi Bahan Taruhan Judi, Suami Rela Istrinya Ditiduri Bergiliran Gara-gara Kalah Main
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Nasib tragis harus dialami seorang istri sah setelah sang suami membuatnya sebagai bahan taruhan judi.
Akibat perbuatan keji seuaminya tersebut, ia pun harus rela ditiduri teman sang suami secara bergiliran setelah kalah main.
Tak berhenti di situ, terdapat kejadian tak terduga lainnya yang menimpa sosok istri tersebut dimana ia menerima pelecehan seksual untuk kedua kalinya.
1. Kehabisan Uang, Suami Buat Istri jadi Bahan Taruhan

Melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kalah Main Poker, Pria di India Biarkan Istrinya Diperkosa Teman', pria yang tak disebutkan namanya itu disebut kecanduan alkohol dan judi.
Setelah mengetahui dirinya kehabisan uang, pria tersebut lantas memutar otak dan membuat istrinya sebagai bahan taruhan.
Tragisnya, sang suami tidak melakukan apa-apa ketika teman-temannya melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya seperti dilansir Daily Mirror Senin (5/8/2019).
• VIRAL Video Habib Rizieq Hadiri Pemakaman KH Maimoen Zubair di Mekah, ini yang Dilakukan
• Pembunuhan Sadis di Bangkalan, Terungkap Korban Farida Sudah Proses Cerai dari Sang Suami
• 6 FAKTA TERBARU Kecelakaan Porsche di Magetan, Pantes Kalau Mobil Mau ditarik Kembali
2. Suami Minta Maaf, tapi Berujung Tragis
Setelah peristiwa tragis tersebut, sang sitri lantas menuju rumah kerabatnya.
Tanpa sepengetahuannya ia ternyata diikuti oleh sang suami menggunakan mobil.
Awalnya, suaminya meminta maaf padanya atas peristiwa yang telah terjadi.
Setelah meminta maaf, kejadian tak terduga kembali terjadi
Pasangan itu lantas pulang menggunakan mobil, namun di tengah jalan, ternyata suaminya menghentikan mobil di mana teman-temannya sudah menunggu.
Lagi-lagi, suami tersebut menyerahkan istrinya untuk kembali dilecehkan oleh teman-temannya di daerah Jaunpur, kawasan Negara Bagian Uttar Pradesh.
Wilayah tersebut merupakan salah satu wilayah terpadat di India dan banyak kejahatan terjadi.
3. Laporan Kepada Pihak Kepolisian Sempat DItolak

Berdasarkan pemberitaan media di India, polisi awalnya menolak laporan dari si korban.
Namun, mereka kemudian menyatakan bersedia memproses jika dia ke pengadilan.
Kini suami tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
• Identitas Asli Barbie Kumalasari Terungkap, Ngaku Blasteran Setelah Makeupnya Disebut Mirip Boneka
• Bamdingkan Kemewahan Rumah Ashanty dan Krisdayanti, Ada yang Punya Lokasi Parkir untuk 15 Mobil
• Pengorbanan Vincent Raditya Turuti Ngidam Unik Sang Istri yang Kini Hamil, Makin Ekstrim, Katanya
4. Kasus Serupa di Tanah Air
Kasus serupa juga sempat terjadi di Indonesia.
Jika sebelumnya seorang suami menjadikan istrinya sebagai bahan taruhan, kini seorang gadis harus rela diperkosa untuk melunasi utang temannya.
Jajaran PPA dan Resmob Polres Lampung Utara menangkap dua orang tersangka dalam kasus gadis di Lampung Utara diperkosa untuk bayar utang temannya.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua anak baru gede (ABG) itu dilakukan anggotanya pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban ke Polres Lampung Utara.
"Pelaku telah diamankan kemarin, dan tengah dalam pemeriksaan satreskrim dan PPA," ujar Budiman Sulaksono, Rabu (31/7/2019), dilansir dari Tribunlampung.co.id dalam artikel 'Buat Bayar Utang Rp 200 Ribu, Gadis di Lampung Utara Diperkosa 2 Remaja 16 Tahun'
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Tersangka SA (16) diamankan Tim Resmob di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Ilustrasi (dok Tribun Batam)
Sementara, tersangka FK (16) diamankan unit PPA di rumahnya di wilayah Kecamatan Abung Timur.
Kedua tersangka merupakan warga Abung Timur.

"Tersangka SA kami amankan di depan Masjid Bandar Jaya, dan tersangka FK dijemput oleh anggota PPA dan Resmob di rumahnya," ujar Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
Kedua tersangka pelaku perkosaan SA (16) dan FK (16) saat menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lampung Utara, Selasa (30/7/2019). (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)
Kedua pemuda tersebut ditangkap anggota Polres Lampung Utara karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun.
Hendrik mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat SA menghubungi korban menggunakan WhatsApp (WA).
SA mengajak korban untuk jalan-jalan.
SA lalu mengajak rekannya, FK untuk menjemput korban.
Kedua tersangka menjemput korban di rumahnya.
Korban dijemput pada Kamis (27/6/2019).
Mereka kemudian berboncengan tiga meninggalkan rumah korban.
"Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (27/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB, di TKP pada salah gubuk di kebun singkong, daerah Pancasila, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara," katanya.

Hendrik mengungkapkan, setibanya di gubuk di daerah Pancasila, tersangka mematikan mesin sepeda motor.
Sementara, tersangka FK meninggalkan korban dan tersangka SA berdua di gubuk.
Saat sedang berduaan itu, tersangka SA memerkosa korban.
"Setelah menyetubuhi korban, pelaku SA meminta korban melayani rekannya FK," kata Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
"Pelaku SA beralasan untuk bayar utang dirinya kepada kawannya FK sebesar Rp 200 ribu."
"Karena korban merasa takut dan suasana gelap, korban menuruti kemauan SA dan FK."
"Dari kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Utara," paparnya.
Ditambahkan Hendrik, dasar penangakapan terhadap kedua pemuda tersebut sesuai hasil penyelidikan atas LP/B/509/VII/2019/Polda Lampung/SPKT, tanggal 26 Juli 2019, tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan pelapor korban yang masih berusia 16 tahun.
Kedua tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tersebut akan diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, PP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014.
• BERITA PERSEBAYA POPULER Hari Ini, Persiapan Persebaya Jamu Madura United, 3 Pemain Terancam Absen
• Spesifikasi & Harga Xiaomi Redmi 7A yang Rilis di Indonesia 6 Agustus, Hp Generasi Penerus Seri 6A