Berita Madiun
Dua Residivis Curanmor di Madiun Ditembak karena Melawan saat Ditangkap, Seorang Pelaku Buron
"Kami amankan dua tersangka, sudah kami tangkap, dan kami berikan tembakan tegas karena melawan petugas," kata AKBP Ruruh Wicaksono.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Parmin
SURYAOnline/rahadian bagus
Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono (tengah), didampingi Kasatreskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro, dan Kassubbaghumas Polres Madiun, AKP Agung Sutrisna menunjukkan tersangka dan barangbuktinya.
Ruruh menyebut tersangka Maryono dan Zainur terpaksa ditembak di kakinya karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni tiga unit sepeda motor, barang-barang elektronik yang dibeli dari uang hasil curian, serta mobil rental yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Ruruh menghimbau kepada masyarakat Madiun agar lebih berhati-hati memarkir kendaraannya. Sebab, para pelaku pencurian ini biasanya mengincar kendaraan yang terpakir di depan rumah.