Viral Media Sosial

4 Fakta Wanita Digugat Eks Pacar Rp 408 Juta karena Tolak Tunangan, Hitung Sewa WC Buat Gugat Balik

Dalam gugatannya, Alfridus Arianto menggugat sang mantan pacar membayar ganti rugi Rp 408.250.000,-.

Editor: Musahadah
Pos Kupang
4 Fakta Wanita Digugat Eks Pacar Rp 408 Juta Gara-gara Tolak Tunangan 

SURYA.CO.ID I MAUMERE - Fakta-fakta menarik terungkap dalam sidang gugatan pria bernama Alfridus Arianto yang menggugat mantan kekasih Fransiska Nona Lin di Pengadilan Negri Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019).

Dalam gugatannya, Alfridus Arianto menggugat sang mantan pacar membayar ganti rugi Rp 408.250.000,-.

Gugatan Rp 408.250.000 itu dilayangkan Alfridus Arianto karena sang pacar menolah bertunangan.

Berikut fakta-faktanya!

1. Menikah Dua Kali

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Arif Mahardika, terungkap alasan Nona Lin menolak bertundangan dengan Alfridus Arianto. 

Ternyata, saat meminta Nona LIn bertunangan, Alfridus sudah dua kali menikah.  

Kuasa  hukum  Nona Lin, Marianus Moa mengungkapkan, istri pertama dinikahi secara Islam di  Makassar.

Dari  pernikahan ini  dikarunia seorang anak. 

Sedangkan   istri  kedua dinikahi   di Gereja Pantekosta Surabaya  juga memiliki   seorang anak.

“Putusnya pacaran ini karena  Alfridus mengakui sudah memiliki dua  orang istri.   Tergugat  tidak mungkin   mau menjadi istri yang ketiga  dari  penggugat,”  tegas Marianus.

Dikatakan Marianus, selama berpacaran dengan Non Lin, penggugat mengaku belum pernah menikah. 

Karena itulah, ketika tahu penggugat sudah mempunyai dua istri, Nona Lin memilih putus, 

2. Tidak Pernah Minta Uang

Marianus  mengatakan, kliennya  tidak pernah minta uang atau menipu selama berpacaran.

Karena  ia memiliki  pekerjaan tetap sebagai  karyawan di  RS St.Gabriel Kewapante sejak  2014.

Nona Lin, lanjut Marianus, juga  tidak pernah minta uang dari  Alfridus untuk membangun rumah di atas  lahan  kosong miliknya.

Sebab, sebelum pacaran dengan Alfridus,  lanjut Marianus, Nona Lin  telah  mendirikan pondasi rumah  pada  2014.

Saat  keduanya  pacaran baru  dua  bulan,  di akhir  Februari  2015  Alfridus  mengutarakan  niatnya  melamar  Nona Lin. 

Niat itu disampaikan  di  depan UD Safari  Mart di  Wairotang. 

Saat itu, Nona Lin menolak  karena  masih  berkabung. Ia juga  ingin  mempelajari  sikap dan perilaku  tergugat   yang  telah memiliki dua  orang istri.

3. Tak Ada Kesepakatan Mengembalikan

Marianus juga mengungkapkan, selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis bagi tergugat untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan penggugat. 

‘Selama  pacaran  tidak  ada pernyataan lisan atau  tertulis  akan kembalikan uang atau kerugian  dari  tergugat  10  kali lipat.  Tergugat  tahu diri  karena punya harga diri.  Harga diri  tidak  bisa dibayar dengan  uang oleh  penggugat. Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah  perkara ini  diputus akan  menuntut  ganti rugi,”  tegas Marianus.

4. Tuntut Balik Ganti Rugi Air Minum dan Sewa Toilet

Jurus perlawanan sedang disiapkan  tergugat  Fransiska Nona Lin,  wanita yang menolak  kawin dengan  Alfridus Arianto dan diminta ganti  rugi  Rp 408.250.000.

Dalam jawaban  tergugat setebal  lima  halaman  kertas HVS  menegaskan, Nona Lin akan menuntut Alfridus atas   air minum  yang disuguhkan  dan  WC   yang digunakanya.

“Penggugat  saat  itu  (datang ke rumah   tergugat) gunakan  WC akan  dituntut  ganti  rugi. Sebab  WC  dibangun  untuk dimanfatkan  oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan  dimanfaatkan  oleh  penggugat,” tegas Marianus.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Waduh Wanita Ini Harus Ganti Rugi Rp 408 Juta Bila Kawin dengan Pria Lain, Simak Ceritanya!

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved