Viral Media Sosial

4 Fakta Wanita Digugat Eks Pacar Rp 408 Juta karena Tolak Tunangan, Hitung Sewa WC Buat Gugat Balik

Dalam gugatannya, Alfridus Arianto menggugat sang mantan pacar membayar ganti rugi Rp 408.250.000,-.

Editor: Musahadah
Pos Kupang
4 Fakta Wanita Digugat Eks Pacar Rp 408 Juta Gara-gara Tolak Tunangan 

SURYA.CO.ID I MAUMERE - Fakta-fakta menarik terungkap dalam sidang gugatan pria bernama Alfridus Arianto yang menggugat mantan kekasih Fransiska Nona Lin di Pengadilan Negri Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019).

Dalam gugatannya, Alfridus Arianto menggugat sang mantan pacar membayar ganti rugi Rp 408.250.000,-.

Gugatan Rp 408.250.000 itu dilayangkan Alfridus Arianto karena sang pacar menolah bertunangan.

Berikut fakta-faktanya!

1. Menikah Dua Kali

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Arif Mahardika, terungkap alasan Nona Lin menolak bertundangan dengan Alfridus Arianto. 

Ternyata, saat meminta Nona LIn bertunangan, Alfridus sudah dua kali menikah.  

Kuasa  hukum  Nona Lin, Marianus Moa mengungkapkan, istri pertama dinikahi secara Islam di  Makassar.

Dari  pernikahan ini  dikarunia seorang anak. 

Sedangkan   istri  kedua dinikahi   di Gereja Pantekosta Surabaya  juga memiliki   seorang anak.

“Putusnya pacaran ini karena  Alfridus mengakui sudah memiliki dua  orang istri.   Tergugat  tidak mungkin   mau menjadi istri yang ketiga  dari  penggugat,”  tegas Marianus.

Dikatakan Marianus, selama berpacaran dengan Non Lin, penggugat mengaku belum pernah menikah. 

Karena itulah, ketika tahu penggugat sudah mempunyai dua istri, Nona Lin memilih putus, 

2. Tidak Pernah Minta Uang

Marianus  mengatakan, kliennya  tidak pernah minta uang atau menipu selama berpacaran.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved