Berita Jombang
Asyik Nyabu, Pedagang Ayam dan Dua Rekannya di Jombang Digerebek Polisi
Petugas Polsek Tembelang menangkap tiga lelaki yang sedang pesta sabu di sebuah rumah
Penulis: Sutono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | JOMBANG - Petugas Polsek Tembelang menangkap tiga lelaki yang sedang pesta sabu di sebuah rumah Dusun Kedungboto Winong Desa Kedungotok Kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa Timur, Rabu (31/7/7/2019) dini hari.
Berbarengan itu, polisi juga menyita 10 gram narkotika jenis sabu dari para tersangka.
Tiga pria itu masing-masing Amir Mahmud alias Gembur (38) warga Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang.
Pria yang bekerja sebagai pedagang ayam ini merupakan pengedar barang haram tersebut.
Kemudian Dara Ari Kuntoro (23), pedagang mie warga Dusun Kalijaring Desa Kalikejambon, Tembelang.
Dan yang ketiga Muhammad Affsal Zhugas Ardhana (19), pekerja serabutan asal Dusun Jatirejo, Desa Pulorejo,Tembelang. Keduanya berstatus sebagai pengguna.
Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pria ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Tembelang.
Berbekal informasi ini polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menggerebek pesta sabu dengan tiga orang pelaku.
"Hasil interogasi anggota di Polsek Tembelang, tersangka mengakui barang itu miliknya. Pada saat itu juga tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tembelang," terang Kompol Budi Setiono, Rabu (31/7/2019).
Budi menjelaskan, selain 10 gram sabu, juga disita sejumlah barang bukti terkait lainya.
Di antaranya, sebuah timbangan elektrik, belasan korek api, dan sejumlah alat isap serta uang tunai ratusan ribu rupiah.
Budiono merinci, barang bukti yang disita meliputi, 9,84 gram Sabu-sabu yangg terbungkus plastik warna transparan, 0,26 gram.
Kemudian sabu-sabu terbungkus plastik warna transparan, 0,22 gram dan sebuah timbangan elektrik warna hitam merk Camry.
Lalu ada satu bong (alat isap) dengan 2 sedotan, 2 botol bekas Mizone biru juga terdapat sedotan, 17 bungkus plastik cetik, 42 lembar plastik cetik.
Masih ditambah 13 korek api gas, 5 skop plastik warna hitam, 2 tutup botol warna hijau terdapat 2 lobang, 4 pecahan kaca pipet dan uang Rp 400.000.
Atas perbuatanya, kini ketiga tersangka dijebloskan sel tahanan Polsek Tembelang untuk proses lebih lanjut.
"Ketiganya juga terancam hukuman penjara hingga lebih dari lima tahun karena menyalahgunkana narkotika," kata Budiono.
Budi Setiono menambahkan, guna mengembangkan kasus ini, polisi terus melakukan penyelidikan, untuk mengungkap jaringan peredaran sabu lain yang lebih besar lagi.
"Akan kami jerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan jeratan pasal berbeda, tentunya sesuai dengan perbuatan para pelaku," kata Budiono.