Lapor Cak

Cak Peno Bukan untuk Pengambilan Tilang 

Pemkot Surabaya menggandeng Kejari Surabaya menyediakan Cak Peno. Layanan itu adalah layanan Teras Kejari Surabaya.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
SURYAOnline/nuraini faiq
Pemkot Surabaya menggandeng Kejari Surabaya menyediakan Cak Peno, layanan Teras Kejari Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Layanan Cak Peno di Gedung Siola lantai 1 secara resmi dibuka Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto. Layanan hukum itu bukan untuk mengambil tilang karena kendaraan terkena tilang tetap dilayani di Kantor Kejari Surabaya Suko Manunggal.

Saat ini, Pemkot Surabaya menggandeng Kejari Surabaya menyediakan Cak Peno. Layanan itu adalah layanan Teras Kejari Surabaya.

Dikatakan bahwa Layanan itu untuk memudahkan warga dan pemerintah dalam mendapatkan informasi berbagai layanan terkait permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ada beberapa fasilitas layanan yang tersedia di Teras Kejari Surabaya Cak Peno itu. Seperti pelayanan pengaduan masyarakat, pelayanan informasi publik,  pelayanan hukum masyarakat gratis, hingga terkait informasi barang bukti.

Dalam peresmian Cak Peno itu dihadiri Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu.

"Layanan ini memudahkan masyarakat. Jadi lengkap layanan di Siola. Ada layanan kependudukan hingga SIM," kata Yayuk.

.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved