VIDEO Mesum 50 Anak Direkam Atas Perintah Napi asal Pamekasan yang Menyamar Guru
Video mesum 50 anak-anak direkam atas perintah napi asal Pamekasan yang menyamar guru lalu dikirim via WhatsApp ke penjara.
Video mesum 50 anak-anak
direkam atas perintah napi
lalu dikirim via WA ke penjara...
---------
SURYA.CO.ID, JAKARTA - TR (25), narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur, ditangkap pada 9 Juli 2019 karena melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur melalui media sosial.
TR melakukan aksinya sejak dipenjara pada 2017 atau sudah 2 tahun dari total masa hukuman 7 tahun 6 bulan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki asal Pamekasan, Jawa Timur, yang berinisial TR.
Dia adalah seorang narapidana yang baru menjalani vonis 2 tahun dari putusan 7 tahun 6 bulan dalam perkara mencabuli anak di bawah umur," ujar Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Asep mengatakan, tersangka membuat akun palsu dengan identitas sebagai seorang guru untuk menyasar korbannya.
Kemudian, TR pun berpura-pura akan memberikan nilai untuk merayu korban agar melakukan tindakan asusila.
Korban akan merekam tindakan asusila dan dikirim kepada pelaku melalui aplikasi WhatsApp.
"Setelah komunikasi, si tersangka memerintahkan kepada anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sudah dibimbing oleh tersangka," ungkapnya.
Dari hasil penelusuran polisi, ditemukan total 1.300 foto dan video anak-anak yang melakukan tindakan asusila.
Konten tersebut disimpan dalam akun e-mail milik pelaku.
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi setidaknya 50 anak yang menjadi korban dalam konten tersebut.