Rabu, 6 Mei 2026

Dugaan Money Politic di Surabaya Minim Barang Bukti dan Saksi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menyebut praktek politik uang (money politic) selama pemilu 2019 sulit dibuktikan

Tayang:
ist
ilustrasi 

Berdasarkan penjelasan Usman, regulasi pemasangan APK terdapat pada UU Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018. Yang mana, di dalam pemasangannya dilarang dilakukan di tempat ibadah, gedung milik pemerintah, lembaga pendukung, hujan rumah sakit.

Termasuk juga pemasangan di pohon. "Misalnya, diikat dan ditaruh di pohon juga dilarang. Sosialisasi larangan sebenarnya merupakan domain partai politik, namun ternyata tak dilakukan. Sehingga, banyak yang caleg yang melanggar," jelasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved