Dugaan Money Politic di Surabaya Minim Barang Bukti dan Saksi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menyebut praktek politik uang (money politic) selama pemilu 2019 sulit dibuktikan
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menyebut praktek politik uang (money politic) selama pemilu 2019 sulit dibuktikan. Sebab, tak adanya saksi hingga barang bukti dari laporan.
Komisioner Bawaslu Surabaya, Usman, mengatakan bahwa selama pemilu 2019 pihaknya hanya menerima dua laporan praktik money politic.
"Semuanya terjadi saat masa tenang pemilu," kata Usman kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (21/7/2019).
Laporan tersebut terjadi di dua kelurahan berbeda. "Laporan itu diterima tim saber money politics yang dibentuk oleh Bawaslu Surabaya. Tim ini juga dibantu aparat kepolisian," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, ada dua pelaku yang diduga sebagai pelaku money politics. "Kami menemukan personalnya berasal dari luar Surabaya, yakni Tulungagung dan Blitar," ungkapnya.
Usman menyebut saat penangkapan, belum terjadi praktik money politic. "Jadi, kami baru menemukan pelaku dan barang bukti sejumlah uang. Sementara, untuk penerimanya belum ada," katanya.
Pada akhirnya, dugaan praktik money politics tersebut tak dapat dibuktikan akibat tak adanya saksi lain hingga indikasi penggunaannya.
"Dengan berbagai pertimbangan, kami meyakinkan dan mengambil kesimpulan bahwa itu merupakan dana untuk saksi," katanya.
"Sebelum mengambil kesimpulan itu, kami juga sempat mengonfirmasi ke partai bersangkutan. Termasuk juga konfirmasi ke Panwaslu setempat yang ternyata memang sesuai bahwa itu untuk dana saksi," katanya.
Untuk diketahui, larangan tehadap money politic diatur dalam pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Di dalam pasal tersebut tercantum bahwa peserta hingga tim kampanye dilarang melakukan pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih baik langsung maupun tidak langsung.
Ancaman saksinya pun cukup berat. Yakni hukuman kurungan selama 4 tahun atau denda sebesar Rp48 juta.
Selain minim praktik money politic, pihaknya juga tak menemukan dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak militer hingga kepolisian. "Sejauh ini kami juga tak menerima laporan maupun memberikan temuan terkait hal itu," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menemukan 404 pelanggaran selama pelaksanaan pemilu 2019. Pelanggaran tersebut mayoritas terjadi selama penyelenggaraan kampanye 2019 pada periode Oktober 2018-April 2019.
"Kami meregistrasi laporan pelanggaran mulai saat kampanye hingga pasca pemungutan. Hasilnya, mayoritas memang dilakukan saat kampanye," kata Komisioner Bawaslu Surabaya, Usman kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (21/7/2019).
Pada saat pelaksanaan kampanye, Bawaslu mencatat ada 388 pelanggaran. 384 di antaranya merupakan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sedangkan sisanya pelanggaran selama kampanye.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-money-politic_20180112_194409.jpg)