Pastikan Ponselmu Bukan Barang Blackmarket, Jika Tak Ingin Nasibnya Begini Setelah 17 Agustus 2019

Pastikan Ponselmu Bukan Barang Blackmarket, Jika Tak Ingin Nasibnya Begini Setelah 17 Agustus 2019

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Ilustrasi
Pastikan Ponselmu Bukan Barang Blackmarket, Jika Tak Ingin Nasibnya Begini Setelah 17 Agustus 2019 

Lantas bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?

Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.

Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan". Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Cara mengecek IMEI ponsel
Cara mengecek IMEI ponsel ()

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Cara mengecek IMEI ponsel
Cara mengecek IMEI ponsel ()

Otomotif, Sigra masih Jawara Dominasi Penjualan Daihatsu

Jumlah Warga Miskin Jatim Turun 0,48 Persen, Khofifah : Jadi Penurunan Tertinggi 5 Tahun Terakhir

Dua Chef APCA Akan Wakili Indonesia di Ajang Asian Pastry Cup 2020

Negara Alami Kerugian hingga Rp2.8 Triliun per Tahun karena Ponsel BM

Peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia menurut APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia) sudah masuk kategori yang meresahkan.

Menurut data APSI, sebanyak 20 persen dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia merupakan barang BM alias ilegal.

Ketua APSI, Hasan Aula menyebutkan bahwa sekitar 45 - 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20 persen di antaranya adalah ponsel BM, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun.

Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp 22,5 Triliun. Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan dari pajak.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen + PPH 2,5 persen dari ponsel ilegal tersebut karena masuk lewat jalur non-resmi.

“Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun,” ujar Hasan Aula dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Selasa (9/7/2019).

Bukan hanya pemerintah, fenomena maraknya ponsel ilegal ini juga merugikan banyak pihak termasuk pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved