Pastikan Ponselmu Bukan Barang Blackmarket, Jika Tak Ingin Nasibnya Begini Setelah 17 Agustus 2019
Pastikan Ponselmu Bukan Barang Blackmarket, Jika Tak Ingin Nasibnya Begini Setelah 17 Agustus 2019
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Siap-siap bagi pengguna ponsel blackmarket alias BM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan lakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal di Indonesia.
Dalam hal ini, Kemenperin tentu saja tak akan akan bekerja sendirian, mereka turut serta menggandeng dua kementerian lainnya seperti, Kemenkominfo dan Kemendag untuk menandatangani regulasi pemblokiran ponsel ilegal pada 17 Agustus 2019 mendatang.
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Begini Nasib Ponsel BM yang Dibeli Sebelum 17 Agustus", mekanisme pemblokiran ponsel ilegal ini nantinya akan menggunakan deretan nomor IMEI sebagai acuan.
• Hp Terbaru Samsung, Xiaomi, dan Vivo yang Segera Rilis di Indonesia Juli 2019, ini Spesifikasinya
• 5 Kehebatan Spesifikasi Hp Vivo S1 yang Segera Rilis di Indonesia, Sematkan AI Selfie Camera 32 MP
• Daftar Harga HP Xiaomi Bulan Juli 2019, Mulai Rp 1,6 Juta hingga di Bawah Rp 3,5 Juta
IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.
Namun kebijakan ini kemudian mengundang serangkaian pertanyaan muncul.
Melalui akun Instagram resmi Kemenperin, mereka menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar rencana pemblokiran tersebut.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus. Kemenperin memastikan bahwa ponsel blackmarket yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung terblokir.
Menurut pihak Kemenperin, akan ada proses "pemutihan" dalam jangka waktu tertentu.
"HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," demikian penjelasan Kemenperin.
Pemutihan adalah periode di mana pemilik ponsel BM bisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin, sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi mulai diterapkan.
Selain itu pertanyaan yang juga sering muncul adalah bagaimana jika membeli ponsel di luar negeri setelah tanggal 17 Agustus tersebut. Nah menurut Kemenperin, setelah regulasi ditandatangani, pengguna tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri.
"Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia," tulis Kemenperin.
Pihak Kemenperin pun mengatakan masyarakat saat ini tidak perlu panik dan terburu-buru untuk mengecek nomor IMEI mereka apakah terdaftar atau tidak. Pasalnya saat ini Kemenperin masih memersiapkan halaman tersebut.
"Saat ini halaman cek IMEI sedang disiapkan. Masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk mengecek IMEI HP miliknya. Kemenperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan operator untuk aplikasi cek IMEI," pungkas mereka.
Cara Mengecek Apakah Ponselmu Ilegal?
Kemenperin memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia. Jika nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.
Lantas bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?
Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.
Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan". Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

• Otomotif, Sigra masih Jawara Dominasi Penjualan Daihatsu
• Jumlah Warga Miskin Jatim Turun 0,48 Persen, Khofifah : Jadi Penurunan Tertinggi 5 Tahun Terakhir
• Dua Chef APCA Akan Wakili Indonesia di Ajang Asian Pastry Cup 2020
Negara Alami Kerugian hingga Rp2.8 Triliun per Tahun karena Ponsel BM
Peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia menurut APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia) sudah masuk kategori yang meresahkan.
Menurut data APSI, sebanyak 20 persen dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia merupakan barang BM alias ilegal.
Ketua APSI, Hasan Aula menyebutkan bahwa sekitar 45 - 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20 persen di antaranya adalah ponsel BM, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun.
Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp 22,5 Triliun. Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan dari pajak.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen + PPH 2,5 persen dari ponsel ilegal tersebut karena masuk lewat jalur non-resmi.
“Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun,” ujar Hasan Aula dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Selasa (9/7/2019).
Bukan hanya pemerintah, fenomena maraknya ponsel ilegal ini juga merugikan banyak pihak termasuk pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen. (Kompas.com)