HUKUMAN Tersangka Mutilasi ASN Kemenag Bandung hingga Jasadnya Dibakar, Polisi Ungkap Motif Baru
DP (37), tersangka mutilasi wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenah Bandung berinisial KW (51), ternyata bisa terancam hukuman mati
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - DP (37), tersangka mutilasi wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenah Bandung berinisial KW (51), ternyata bisa terancam hukuman mati
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tersangka DP yang Mutilasi dan Bakar Korban Terancam Hukuman Mati', Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, tersangka akan diancam dengan Pasal 340 dan 365 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman mati.
"Pembunuhan sudah direncanakan, tersangka beli golok, kantong plastik berukuran besar yang untuk sampah, memang niat membunuh dan memutilasi," kata Bambang, di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (13/7/2019).
Bambang juga mengungkapkan motif baru tersangka membunuh korban semata-mata karena keinginan untuk menguasai harta korban.
"Sudah mulai tergambar utuh rangkaian cerita yang dilakukan tersangka. Jelas motif untuk korban karena asmara, (sedangkan) pelaku semata-mata untuk menguasai materi," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa potongan tubuh, tulang belulang, mobil korban, sisa pembakaran dan barang-barang lain milik korban.
Saat ini, kata Bambang, tersangka dibawa ke daerah Puncak Bogor untuk menunjukkan lokasi pembunuhan.
Pengakuan tersangka, korban dibunuh di sebuah tempat umum yang sepi dengan cara menebas lehernya hingga terpotong pada Minggu (7/7/2019) sore.
"Lokasi (tempat pembunuhan) menurut pengakuan tersangka agak masuk, dia tidak tahu nama daerahnya, tapi dia kenal daerahnya, makanya kita bawa ke sana," ujar dia.
Menurut Bambang, di lokasi pembunuhan kemungkinan banyak ceceran darah.

Setelah dibiarkan tewas tertelungkup satu jam, setelah darahnya habis korban dimasukkan ke mobil.
Sempat Berhubungan Badan
Terungkap ada hubungan badan sebelum ASN Kemenag Bandung dimutilasi dan dibakar oleh DP (31).
Adegan hubungan badan terungkap saat polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap AS Kemenag Bandung, KW (51).
Awalnya sebelum mutilasi terjadi, KW sempat menyeduh teh.
Sedangkan pelaku mutilasi, DP (37), sempat menyeduh kopi.
Hubungan antara KW dan DP terlihat akrab.
Itu terlihat ketika KW berkunjung ke kontrakan DP di Jl H Hasan, Kota Bandung pada Minggu (07/7/2019).
Di hari naas itu, KW tanpa malu-malu mengganti bajunya dengan daster di depan DP.
Setelah keduanya menyeduh minuman hangat.
Persitiwa hubungan badan pun terjadi dengan posisi bergantian.
Di saat pelaku mememinta KW berbalik badan, niat jahat itu kemudian diwujudkan DP.

Pelaku mengambil palu dan memukul kepala korban berulang-ulang hingga tewas.
Palu itu ternyata sudah disiapkan oleh DP.
Melihat korban sudah tak berdaya, pelaku membawa korban ke dalam kamar mandi.
Di kamar mandi, pelaku melihat bahwa korban masih bergerak dan pelaku kembali mengambil palu dan memukul korban.
Setelahnya, palu tersebut dibersihkan dari darah korban.
Korban sudah terkapar di kamar mandi, pelaku pun keluar untuk membeli wadah ( tupperware) sebanyak tiga unit dan sebilah golok.
Uang untuk membeli perlengkapan tersebut, diambil pelaku dari dompet korban.
Usai membeli, pelaku kembali masuk ke kamar dan mulai memutilasi korban.
Bagian kepala korban, merupakan bagian yang pertama dimutilasi pelaku.
Potongan kepala korban dimasukkan ke dalam bungkusan plastik dan dimasukkan ke dalam wadah yang sudah disiapkan.
Kemudian pelaku kemabali masuk ke kamar mandi dan melanjutkan aksi mutilasinya.
Kanit 3 Reskrim Polres Banyumas IPDA Rizky Adhiyanzah, mengatakan bahwa tubuh korban dibagi menjadi tiga bagian.
Bagian pertama ialah kepala dan kedua tangan, bagian kedua ialah badan, dan bagian ketiga ialah pinggul hingga ke kaki.

Untuk mengangkat ketiga boks tersebut, pelaku meminta bantuan kepada orang yang kebetulan sedang menghadairi kondangan di sekitar kos-kosan tersebut.
"Pelaku meminta bantuan orang lain mengangkat kontainer yang berisi potongan badan korban. Pelaku mengatakan kepada orang tersebut bahwa isi kontainer tersebut adalah barang pecah belah," katanya.
Kontainer yang berisi potongan tubuh tersebut disusun oleh pelaku di bagian belakang mobil korban berwarna silver bernomor polisi D 1058 VBQ.
Pelaku langsung membawa mobil dan potongan tubuh korban ke Banyumas.
Rekonstruksi dibagi dalam tiga sesi. Secara tegas Kanit 3 Reskrim Polres Banyumas mengatakan bahwa pengakuan pelaku tentang lokasi mutilasi di Bogor, adalah pengakuan yang bohong.
Potongan tubuh korban dibawa oleh pelaku ke Banyumas yang kemudian dibakar di suatu lokasi.
Proses rekonstruski berakhir sekira pukul 15.30 WIB yang dimulai pukul sekira pukul 13.30 WIB.
Proses mutilasi dilakukan pada Minggu (07/7/2019) sekira sore hari.