HUKUMAN Tersangka Mutilasi ASN Kemenag Bandung hingga Jasadnya Dibakar, Polisi Ungkap Motif Baru
DP (37), tersangka mutilasi wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenah Bandung berinisial KW (51), ternyata bisa terancam hukuman mati
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Sedangkan pelaku mutilasi, DP (37), sempat menyeduh kopi.
Hubungan antara KW dan DP terlihat akrab.
Itu terlihat ketika KW berkunjung ke kontrakan DP di Jl H Hasan, Kota Bandung pada Minggu (07/7/2019).
Di hari naas itu, KW tanpa malu-malu mengganti bajunya dengan daster di depan DP.
Setelah keduanya menyeduh minuman hangat.
Persitiwa hubungan badan pun terjadi dengan posisi bergantian.
Di saat pelaku mememinta KW berbalik badan, niat jahat itu kemudian diwujudkan DP.

Pelaku mengambil palu dan memukul kepala korban berulang-ulang hingga tewas.
Palu itu ternyata sudah disiapkan oleh DP.
Melihat korban sudah tak berdaya, pelaku membawa korban ke dalam kamar mandi.
Di kamar mandi, pelaku melihat bahwa korban masih bergerak dan pelaku kembali mengambil palu dan memukul korban.
Setelahnya, palu tersebut dibersihkan dari darah korban.
Korban sudah terkapar di kamar mandi, pelaku pun keluar untuk membeli wadah ( tupperware) sebanyak tiga unit dan sebilah golok.
Uang untuk membeli perlengkapan tersebut, diambil pelaku dari dompet korban.
Usai membeli, pelaku kembali masuk ke kamar dan mulai memutilasi korban.