Penyebab Tokoh Bonek Cak Joner Meninggal Dunia Diduga Karena Angin Duduk, Kenali Gejala-gejalanya

Penyebab Tokoh Bonek Cak Joner Meninggal Dunia Diduga Karena Angin Duduk, berikut Gejala-gejala penyakit ini

Kolase IST dan Hellosehat
Penyebab Tokoh Bonek Cak Joner Meninggal Dunia 

Angina mikrovaskular bisa menimbulkan tanda dan gejala yang berlangsung lebih dari 10 menit. Bahkan tidak menutup kemungkinan, gejala jenis angina yang satu ini dapat bertahan lebih dari 30 menit.

Gejala angina mikrovaskular meliputi:

- Nyeri dada yang ditimbulkan bisa lebih parah dan lebih lama daripada jenis angina lainnya.
- Bisa disertai dengan sesak napas, kesulitan tidur, kelelahan, dan kekurangan energi.
- Biasanya muncul saat sedang beraktivitas, maupun sedang mengalami tekanan mental.
- Tanda dan gejala yang ditimbulkan oleh jenis angina yang satu ini bisanya akan mereda saat Anda duduk atau beristirahat.

Seperti diketahui, salah satu pentolan Bonek, Jhonerly Simanjuntak atau Cak Joner dikabarkan meninggal dunia, Kamis (11/7/2019). 

Kabar meninggalnya Cak Joner didapat SURYA.co.id melalui media sosial Twitter. 

Selain itu, juga diperoleh foto jenazah Cak Joner yang masih mengenakan kaus hitam bertuliskan Persebaya. 

Setelah kabar kepergian Cak Joner, banyak Bonek memberikan ucapan dan doa.

Kabar Cak Joner meninggal dunia.
Kabar Cak Joner meninggal dunia. ()
Kabar Cak JOner meninggal dunia
Kabar Cak JOner meninggal dunia ()

Kabar meninggalnya pentolan Bonek ini juga dinformasikan oleh akun penggemar persebaya si Instagram, @emosijiwakucom.

Cak Joner sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara lantaran tersandung kasus ujaran kebencian melalui grup "Facebook Bonek" sesaat sebelum Bonek bentrok dengan PSHT.

Sedangkan, Slamet Sunardi, terdakwa yang menyebarkan kiriman itu usai terjadi bentrokan, dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim. 

Vonis terhadap Jhonerly Simanjuntak lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 4 tahun 6 bulan. 

Demikian juga vonis terhadap Slamet, juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 3 tahun 5 bulan. 

Sedangkan dua terdakwa M. Tiyok dan terdakwa M. Djafar dalam amar putusan oleh majelis hakim masing-masing divonis 10 tahun penjara.

Sesuai pasal 170 ayat 2 tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaa yang menyebabkan dua korban dari anggota perguruan silat PSHT meninggal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved