Kasus Penyebaran Hoaks

Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara atas Kasus Berita Hoaks, Tak Sesuai Harapan Sang Anak

Ratna Sarumpaet Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Berita Hoaks, Tak Sesuai Harapan Sang Anak

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
Tribunnews/Herudin
Ratna Sarumpaet Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Berita Hoaks, Tak Sesuai Harapan Sang Anak 

"Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil saja tasnya itu," ujar Hakim Joni.

SBY Lakukan Hal Tak Biasa Saat Tahlilan 40 Hari Ani Yudhoyono, Emosi Saya Belum Stabil, Katanya

Biasa Disanjung, Nia Ramadhani ternyata Kagumi Kecantikan Wanita Ningrat Janda Putra Mantan Presiden

Nasib Miris Danjen Kopassus Ke-1 Idjon Djanbi, Jabatan Dilucuti & Dimakamkan Tanpa Upacara Militer

Tas yang dibawa Ratna Sarumpaet saat sidang pembacaan putusan hakim, Kamis (11/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tas yang dibawa Ratna Sarumpaet saat sidang pembacaan putusan hakim, Kamis (11/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Kompas.com/Walda Marison)

Setelah tahu Ratna mengeluar tasbih, Joni mengatakan bahwa tasbih bisa dikeluarkan dan tas Ratna disimpan pihak keluarg.

Salah satu jaksa pun mengambil tas jinjing berwarna coklat yang dibawa Ratna dan menyerahkan ke pihak keluarga yang duduk di barisan depan bangku pengunjung sidang.

"Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan," kata Joni.

Sidang pun kembali berlangsung dengan membacakan poin-poin putusan hakim.

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan kepada Ratna Sarumpaet dalam persidangan sebelumnya.

"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ucap Daroe Tri Sadono.

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," lanjutnya Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved