Kasus Penyebaran Hoaks

Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara atas Kasus Berita Hoaks, Tak Sesuai Harapan Sang Anak

Ratna Sarumpaet Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Berita Hoaks, Tak Sesuai Harapan Sang Anak

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
Tribunnews/Herudin
Ratna Sarumpaet Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Berita Hoaks, Tak Sesuai Harapan Sang Anak 

SURYA.co.id - Akhirnya Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita hoaks dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, Kamis (11/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ratna Sarumpaet dinyatakan terbukti bersalah dalam kasu penyebaran berita bohong, sesuai dengan pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis seperti dikutip dari Kompas.com dalam artikel berjudul " Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara".

SBY Ungkap Proses Berat saat Tulis Memoar untuk Kenang Ani Yudhoyono, Saya Sering Terbawa Emosi

5 Kontroversi Barbie Kumalasari - Ngaku Anak Angkat Orang Kaya, Masa Lalu Kelam & Rela Suami Dibui

Farhat Abbas Minta Polisi Tak Menahan Rey Utami dan Pablo Benua, Barbie Kumalasari: Ya Jalani Saja

Ratna Sarumpaet saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ratna Sarumpaet saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). (Kompas.com/Walda Marison)

Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Meski vonis hukuman yang dijatuhkan untuk Ratna Sarumpaet tak lebih berat dari tuntutan JPU, rupanya ini tak sesuai dengan harapan sang anak, Atiqah Hasiholan yang tampak menghadiri persidangan ibunya.

Atiqah Hasiholan datang bersama Ratna Sarumpaet pukul 09.00 WIB.

Sebelum sidang dimulai, Atiqah Hasiholan sempat mendapat beberapa pertanyaan dari awak media mengenai hasil sidang hari ini.

"Ya bebas lah," kata dia.

Atiqah Hasiholan hadiri sidang Ratna Sarumpaet, Kamis (11/7/2019).
Atiqah Hasiholan hadiri sidang Ratna Sarumpaet, Kamis (11/7/2019). (Kompas.com/Walda Marison)

Beda dengan Atiqah, Ratna lebih banyak melakukan interaksi kepada wartawan. Kepada awak media dia berharap keadilan muncul dalam sidang hari ini.

"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini, karena kalau dalam fakta-fakta persidangan yang saya lalui saya rasa kalian juga mengikuti tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum," ujar dia.

Dia berharap putusan hari ini bisa membebaskanya dari jeratan hukum.

"Bebas, aku kan sudah bilang enggak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong, enggak ada faktanya," ucap dia.

Saat sidang berlangsung, hakim sempat memberikan teguran pada Ratna Sarumpaet lantaran sibuk dengan tas miliknya.

Ratna ditegur lantaran membuka tas miliknya saat duduk di depan majelis hakim. Setelah diselidiki, ternyata yang dikeluarkan Ratna dari tasnya adalah tasbih.

Hakim Joni selaku ketua majelis hakim menegur Ratna ketika salah satu hakim anggota membacakan putusan.

"Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil saja tasnya itu," ujar Hakim Joni.

SBY Lakukan Hal Tak Biasa Saat Tahlilan 40 Hari Ani Yudhoyono, Emosi Saya Belum Stabil, Katanya

Biasa Disanjung, Nia Ramadhani ternyata Kagumi Kecantikan Wanita Ningrat Janda Putra Mantan Presiden

Nasib Miris Danjen Kopassus Ke-1 Idjon Djanbi, Jabatan Dilucuti & Dimakamkan Tanpa Upacara Militer

Tas yang dibawa Ratna Sarumpaet saat sidang pembacaan putusan hakim, Kamis (11/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tas yang dibawa Ratna Sarumpaet saat sidang pembacaan putusan hakim, Kamis (11/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Kompas.com/Walda Marison)

Setelah tahu Ratna mengeluar tasbih, Joni mengatakan bahwa tasbih bisa dikeluarkan dan tas Ratna disimpan pihak keluarg.

Salah satu jaksa pun mengambil tas jinjing berwarna coklat yang dibawa Ratna dan menyerahkan ke pihak keluarga yang duduk di barisan depan bangku pengunjung sidang.

"Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan," kata Joni.

Sidang pun kembali berlangsung dengan membacakan poin-poin putusan hakim.

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan kepada Ratna Sarumpaet dalam persidangan sebelumnya.

"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ucap Daroe Tri Sadono.

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," lanjutnya Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved