Lapor Cak
Dishub Surabaya Izinkan Parkir di Bahu Jalan, di Trotoar akan Ditindak
Sebagaimana Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Parkir telah disosialisasikan sejak November 2018.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Parmin
SURYA.co.id |SURABAYA - Sebagaimana Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Parkir telah disosialisasikan sejak November 2018. Perda yang resmi diterapkan ini akan mengenakan sanksi pada para pelanggar parkir.
Kabid Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Surabaya Tunjung Iswandaru mengungkapkan parkir di trotoar dan parkir di bawah rambu larangan parkir merupakan pelanggaran.
Mereka bisa dikenai sanksi berupa derek paksa, gembok, dan denda tilang.
"Kalau parkir di Trotoar pasti kami tindak, yang boleh itu di bahu jalan," ungkapnya.
Hal itu sudah tertera pada Perwali 63/2018 yang memberlakukan sanksi dan denda administatif bagi pelanggar. Besaran denda tilang itu sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk motor yang melanggar rambu larangan parkir.
"Parkir bukan pada tempatnya adalah pelanggaran yang bisa membawa dampak serius bagi kelancaran lalu lintas serta fasilitas umum. Makanya harus ditertibkan,"urainya.
Ia menegaskan petugas Dishub selalu melakukan patroli dan penindakan setiap shift tugasnya.