Cerita Sebenarnya Kakak Kandung Nikahi Adiknya Sendiri di Bulukumba, Si Adik Hamil 4 Bulan

Cerita sebenarnya kakak kandung nikahi adiknya sendiri di Kabupaten Bulukumba. Si adik sudah hamil 4 bulan.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUN TIMUR
Cerita Sebenarnya Kakak Kandung Nikahi Adiknya Sendiri di Bulukumba, Si Adik Hamil 4 Bulan. 

Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Hukum pernikahan sedarah dalam Agama Islam

Al Quran Surat An Nisa ayat 23 memuat hukum pernikahan sedarah yang secara tegas melarang adanya perkawinan inses.

Poin-poin hukum yang tercantum dalam ayat tersebut ialah:

- Melarang pernikahan anak laki-laki dengan ibu kandung
- Melarang pernikahan ayah kandung dengan anak perempuan kandung
- Melarang pernikahan antara saudara kandung laki-laki atau perempuan
- Melarang pernikahan antara keponakan dengan bibi atau paman kandung (saudara kandung ayah atau saudara kandung ibu).
- Melarang pernikahan dengan ibu susuan, dan saudara sepersusuan
- Melarang pernikahan antara menantu dan mertua
- Melarang pernikahan dengan anak tiri (kecuali belum pernah berhubungan seksual dengan ibu si anak dan sudah bercerai)
- Menikahi dua orang saudara kandung.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul : Diduga Selingkuhi Adiknya, Pria Asal Bulukumba ini Dilapor Istri Sah ke Polisi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved