ASN Tulungagung Hamil di Luar Nikah & Serumah dengan RAS, Suaminya Laporkan Istri Sah Selingkuh
HSY merupakan aparatur sipil negara ( ASN) di Pemkab Tulungagung. Dia dilaporkan ke polisi lantaran berselingkuh dengan RAS (40) warga Kediri.
Penulis: David Yohanes | Editor: Iksan Fauzi
Kanit Polsek Menggala Bripka Darta yang dihubungi via telepon membenarkan ada warga yang membawa pasangan selingkuh ke Polsek Menggala.
Kemudian disusul adanya laporan RA, suami DW.
“Untuk lebih jelasnya tunggu hasil Ekspos dari Humas Polres Tulangbawang,” terang Darta.
• Harta Karun di TPA Supit Urang Kota Malang. Pemulung Pernah Temukan Uang Rp3 Juta Dalam Amplop
• Cara Gabung di Komunitas ARMY Resmi Lewat Weverse, Ikuti 10 Langkah Mudah ini untuk Dekat dengan BTS
Istri Bersuami Dua
Sementara itu, merasa dibohongi, seorang suami, DM (32), warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur, melaporkan istri sahnya ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan perzinahan dan poliandri.
Ia melaporkan istrinya dengan bukti nomor laporan LP/B/2275/VI/2019/LPG/Resta Balam 24 Juni 2019.
Ia bersama kerabatnya awalnya menggerebek sang istri berinsial SA dengan pria berinisial AI, yang bekerja di perusahaan BUMN yang berada di Lampung.
DM menggerebek istrinya bersama pria lain pada (11/6/2019) di Wisma Chandra, Kampung Sawah, saat keduanya diduga berbuat asusila.
Sang suami memasang aplikasi dan melacak keberadaan sang istri.
Ia pun kaget istrinya berada di hotel tersebut.
Ia menaruh kecurigaan istrinya berselingkuh sejak tahun 2016 dan puncaknya pada tahun 2017.
Ketika sang istri mulai tertutup dengan suami soal penggunaan ponsel dan media sosial.
Ia pun mengenal AI sebagai teman istrinya.
Ternyata, sang Istri pun diduga kuat telah memalsukan dokumen pernikahan dengan AI di Pulau Jawa, pada tahun 2017.
Inilah yang dijadikan alasan keduanya untuk saling bersama bahkan sampai ke penginapan dan hotel.