Pledoi Bahar bin Smith Ditolak, Terancam Dihukum 6 Tahun Penjara, Ini Permintaan Jaksa pada Hakim
Nota pembelaan atau pledoi Bahar bin Smith ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bogor.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menilai penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor 1 Desember 2018 membuat korban luka berat.
Tindakan terdakwa dinilai melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sidang tuntutan
Terdakwa Bahar bin Smith dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (13/6/2019).
Sebelum tuntutan dibacakan, tim jaksa, Purwanto Joko, menceritakan kembali kronologi peristiwa penganiayaan yang dialami korban MKU (17) dan CAJ (18).
Purwanto menjelaskan, peristiwa berawal pada 26 November 2018 lalu. Saat itu, korban CAJ diajak temannya MKU mengisi acara di Seminyak, Bali.
Sesampainya di Bali, CAJ dan MKU menghubungi panitia acara. Namun panitia acara sulit dihubungi.
Kemudian mereka memutuskan menginap di hotel di Kuta, Bali, selama tiga hari tiga malam.
Kamis 29 November 2018, ketika saksi korban CAJ dan MKU berada di daerah Kuta dan hendak kembali ke hotel, ada orang bernama Amir yang bertanya kepada saksi CAJ, apakah yang bersangkutan Habib Bahar.
Atas perintah MKU, yang dari dulu mengaku sebagai habib, MKU menjawab iya.
“Lalu Amir membawa CAJ dan MKU ke sebuah ruko untuk ngobrol. Setelah itu Amir mengantarkan CAJ dan MKU ke hotel," kata jaksa.
Jumat (30/11/2018), CAJ dan MKU dijemput di hotel tempat menginap oleh Jemaah Majelis Talim Ratibul Hadat menuju Bandara Ngurah Rai Bali untuk pulang ke Jakarta dengan diberi dua tiket pesawat Batik Air.
Terdakwa Bahar, mengetahui ada orang yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor.
Kemudian terdakwa memerintahkan Hamdi untuk menghubungi M Abdul Basit Iskandar menanyakan rumah CAJ.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pledoi-bahar-bin-smith.jpg)