Pledoi Bahar bin Smith Ditolak, Terancam Dihukum 6 Tahun Penjara, Ini Permintaan Jaksa pada Hakim
Nota pembelaan atau pledoi Bahar bin Smith ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bogor.
SURYA.co.id | BANDUNG - Nota pembelaan atau pledoi Bahar bin Smith ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bogor.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Bahar bin Smith dihukum selama 6 tahun kurungan penjara atas dugaan penganiayaan terhadap dua anak.
Penolakan pledoi Bahar bin Smith lantaran JPU menilai penasihat Bahar bin Smith kurang cermat mengurai tuntutan yang telah diuraikannya.
"Kami dengan tegas menolak nota pembelaan," kata Jaksa dalam sidang beragendakan replik di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).
Untuk itu JPU meminta Majelis Hakim mempertimbangkan surat tuntutan yang diajukannya.
"Kami nyatakan tetap pada surat tuntutan," kata Jaksa.
JPU menilai tim penasihat hukum kurang cermat, padahal dalam materi yang diuraikan dalam pembelaan Bahar bin Smith sudah terjawab di surat tuntutan.
"Mungkin tim penasihat hukum kurang cermat terhadap apa yang kami uraikan dalam tuntutan," kata jaksa.
Menurut JPU, tuntutan yang diajukannya itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan berita acara pemeriksaan kedua korban MKU dan CAJ.
Oleh karena itu, Jaksa menyatakan konsisten mengungkap fakta persidangan dalam surat tuntutan pidana.
"Fakta itu sudah kami tuangkan di analisa yuridis. Sehingga keliru kalau mengatakan fakta hukum yang disampaikan tidak sesuai," ungkapnya.
Selain itu, JPU juga menyebut bahwa 4 saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum Bahar bin Smith hanya menjelaskan kejadian di Bali dan tidak menjelaskan terkait penganiyaan yang sesuai dengan dakwaan jaksa.
"Empat saksi yang dihadirkan tidak dapat menghapuskan tindak pidana terdakwa kepada korban," kata Jaksa.
Sementara terkait usia korban MKU, Jaksa berpegang pada Pasal 1 angka (1) Undang-undang 35 tentang perlindungan anak, dan bukti surat kartu keluarga yang disampaikan Disdukcapil bahwa korban lahir 13 Desember 2001.
"Sesuai pendapat ahli, setelah pengecekan Sistem Informssi Administrasi Kependudukan (SIAK) didapat saksi korban Zaki adalah anak dan belum mencapai 18 tahun," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pledoi-bahar-bin-smith.jpg)