Penghuni Ruko Belga Kembali Menggugat Pemkab Tulungagung
“Gugatannya masih sama, bahwa para penyewa itu punya hak istimewa untuk memperpanjang HGB,” tegas Solehoddin, Jumat (21/6/2019).
Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
Pihaknya akan menunggu hingga gugatan yang baru dimasukkan ini diputus pengadilan.
“Kami akan abaikan (surat peringatan), karena sudah masuk ranah hukum lagi. Untuk menjamin kepastian hukum, maka kami gugat lagi,” pungkas Solehoddin.
Ruko Belga sudah disewa dengan sistem HGB selama 20 tahun dan habis pada 2014.
Para penghuni akan diperpanjang masa sewanya 10 tahun lagi, namun Pemkab Tulungagung menolak, dan menawarkan opsi perpanjangan sewa per lima tahun.
Para menghuni kemudian menggugat hingga MA, hingga MA memutus, gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
• Pemkab Tulungagung Akan Melayangkan Surat Peringatan ke Penghuni Ruko Belga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ruko-belga-di-tulungagung-yang-jadi-obyek-sengketa-dengan-pemkab-tulungagung.jpg)