Kamis, 16 April 2026

Penghuni Ruko Belga Kembali Menggugat Pemkab Tulungagung

“Gugatannya masih sama, bahwa para penyewa itu punya hak istimewa untuk memperpanjang HGB,” tegas Solehoddin, Jumat (21/6/2019).

Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/david yohanes
Komplek Ruko Belga ternyata sudah habis izin HGB-nya sejak 2014, namun tetap ditempati seperti biasa. 

Pihaknya akan menunggu hingga gugatan yang baru dimasukkan ini diputus pengadilan.

“Kami akan abaikan (surat peringatan), karena sudah masuk ranah hukum lagi. Untuk menjamin kepastian hukum, maka kami gugat lagi,” pungkas Solehoddin.

Ruko Belga sudah disewa dengan sistem HGB selama 20 tahun dan habis pada 2014.

Para penghuni akan diperpanjang masa sewanya 10 tahun lagi, namun Pemkab Tulungagung menolak, dan menawarkan opsi perpanjangan sewa per lima tahun.

Para menghuni kemudian menggugat hingga MA, hingga MA memutus, gugatan para penggugat tidak dapat diterima. 

Pemkab Tulungagung Akan Melayangkan Surat Peringatan ke Penghuni Ruko Belga

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved