PPDB Surabaya 2019
Gubernur Khofifah Tambah Kuota Jalur Prestasi PPDB SMA/SMK Jawa Timur, Simak Syarat & Ketentuannya
Gubernur Khofifah telah menambah kuota jalur prestasi PPDB SMA/SMK Negeri, berikut syarat & ketentuan untuk mendaftar jalur tersebut
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Sebab dikatakan Khofifah, setiap sekolah adalah yang jumlah kursinya sebanyak 31 siswa, dan ada pula yang 36 kursi.
"Ini adalah bentuk apresiasi kita bagi mereka yang memiliki nilai UN yang baik maka diapresiasi dengan penambahan jalur prestasi NU lewat pemanfaatkan sisa kuota mitra warga yang belum terisi," kata Khofifah.
Ia menegaskan pihaknya berkoordinasi dengan Mendikbud secara intens untuk PPDB ini.
Pihaknya berharap agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan pendaftaran hari terakhir untuk PPDB SMA SMK Negeri di Jawa Timur.
Dimana hari ini sudah termasuk masa perpanjangan pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri di Jawa Timur.
Tata Cara Daftar PPDB SMA & SMK di Surabaya
Berikut tata cara pendaftaran PPDB SMA dan SMK Zonasi Reguler di Surabaya
Tahap Pendaftaran
Persyaratan Umum
Semua Calon peserta didik mengambil PIN (Personal Identification Number) dan penentuan titik rumah dengan aplikasi geolokasi oleh operator dan calon peserta didik dimulai tanggal 27 Mei s.d. 20 Juni 2019 di SMA/SMK Negeri terdekat. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.
Persyaratan Pendaftaran Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya
- Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 2 Juli 2019).
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
- Tidak bertato dan/atau bertindik.
Persyaratan Pendaftaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Pendaftaran tidak berlaku sistem zonasi.
- Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
- Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 2 Juli 2019).
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
- Tidak bertato dan/atau bertindik.
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
- Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak boleh menambah pagu.
- Persyaratan Khusus: Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna untuk bidang keahlian:
- Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.
- Calon peserta didik harus menentukan pilihan sebagai berikut:
- Pendaftaran secara online untuk Jalur zonasi dapat memilih paling banyak 2 sekolah dalam zona sesuai domisili.
- Sistem penerimaan peserta didik baru tahun 2019 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Kriteria Pemeringkatan
- Pemeringkatan berdasarkan zona dengan kuota sebesar 50%, pemeringkatannya berdasarkan jarak tempat tinggal dalam zona dengan sekolah yang dipilih. Jika jarak sama, maka pemeringkatan berdasarkan Nilai Ujian Nasional dan waktu pendaftaran.
- Pemeringkatan berdasarkan nilai UN dengan kuota sebesar 20%, pemeringkatannya berdasarkan nilai UN. Jika terdapat kesamaan nilai, maka diperingkat berdasarkan urutan nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, dan Bahasa Inggris. Jika masih terdapat kesamaan, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
Alur Pemeringkatan
SMA
- CPDB SMA akan diperingkatkan pada pilihan pertamanya berdasarkan atribut Jarak yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan pertamanya tersebut.
- CPDB SMA yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 1 akan masih diperingkatkan pada pilihan pertamanya berdasarkan atribut Nilai UN. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan pertamanya tersebut.
- CPDB SMA yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 2 akan diperingkatkan pada pilihan keduanya berdasarkan atribut Jarak yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan keduanya tersebut.
- Terakhir, CPDB SMA yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 3 akan diperingkatkan pada pilihan keduanya sekali lagi berdasarkan atribut Nilai UN yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan keduanya tersebut. Namun, bila posisinya di pemeringkatan tidak dapat di akomodasi oleh alur terakhir ini, maka dia tidak diterima di kedua pilihannya.