Berita Tulungagung

Ayah di Tulungagung Pergoki Putrinya Berduaan dengan Pria Lebih Tua, Curiga saat Pintu Rumah Ditutup

Ayah di Tulungagung pergoki putrinya yang baru berusia 15 tahun berduaan dengan pria lebih tua. Curiga saat pintu rumah ditutup

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/istimewa/Satreskrim Polres Tulungagung
Suparno (55), tersangka kasus persetubuhan terhadap anak saat akan ditahan di Mapolres Tulungagung. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Pulang mencari nafkah, seorang ayah di Tulungagung justru mendapati kenyataan pahit.

Ia memergoki putrinya yang baru berusia 15 tahun sedang disetubuhi seorang pria yang usianya jauh di atasnya.

Peristiwa ini bermula saat ayah Nini (15, bukan nama sebenarnya), pulang kerja mencari pasir di Sungai Brantas, Minggu (16/6/2019) sore.

Saat akan masuk rumah, ternyata pintu dalam keadaan terkunci dari dalam.

Ia kemudian masuk dari pintu samping yang tidak dikunci.

2 Siswi SMP Ciuman Bibir Setelah Pesta Lem di Kamar, Videonya Viral di FB dan Grup WhatsApp (WA)

Video Detik-detik Pramugari Terlempar ke Langit-langit Pesawat Saat Turbulensi, Penumpang Menjerit

Video Viral Warga Selamatkan Truk yang Nyaris Ditabrak Kereta Api, Sempat Dikira Ditinggal Sopirnya

Viral di WhatsApp (WA), Video Intim Guru Beristri 4 & Siswi di Kubu Raya, Korban Kini Memprihatinkan

Namun saat masuk rumah, di dipan yang ada di ruang tamu terlihat dua orang yang sedang bergumul.

“Saat ayah korban saat itu melihat anaknya sedang digauli oleh SP (Suparno),” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Kamis (20/6/2019).

Ayah Nini kemudian menangkap Laki-laki paro baya asal Kecamatan Ngunut ini 

Tetangga pun berdatangan setelah mendengar keributan antara ayah Nini dan Suparno.

Atas saran tetangga, Suparno diserahkan ke polisi.

Secara resmi ayah Nini melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Rabu (19/6/2019) dini hari.

Suparno  (55) pun ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satrekrim Polres Tulungagung.

“Kami masih memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Selain itu juga melakukan visum untuk alat bukti bahwa telah terjadi persetubuhan,” terang Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih.

Hingga kini penyidik kepolisian masih mendalami kejadian ini, untuk mengungkap motif dan modusnya.

Termasuk untuk mengungkap berapa lama hubungan keduanya, dan berapa kali melakukan hubungan seksual.

Sementara Suparno telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tudingan melakukan persetubuhan dengan anak-anak.

Penyidik UPPA juga menetapkan penahanan terhadap Suparno, di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.

“SP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” pungkas Retno.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved