Rabu, 20 Mei 2026

Sengketa Pilpres 2019

Tolak Jadi Saksi Prabowo-Sandi, Haris Azhar Justru Sodorkan Nama Ini yang Dianggap Layak

Haris Azhar salah satu nama yang disodorkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menjadi saksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

Tayang:
Editor: Iksan Fauzi
KOMPAS.com/Devina Halim
Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar usai acara diskusi bertajuk Dwifungsi Disfungsi TNI di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019). 

SURYA.co.id | JAKARTA - Nama Haris Azhar merupakan salah satu yang disodorkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menjadi saksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah mengetahui namanya dijadikan sebagai salah satu saksi yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Haris Azhar berkirim surat kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Isi surat Haris Azhar tentang penolakan menjadi saksi Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di sidang sengketa hasil Pilpres 2019, tertanggal 19 Juni 2019. 

Haris mengakui sempat memberikan bantuan hukum terhadap AKP Sulman Aziz terkait adanya dugaan perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan bagi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin.

Dalam keterangannya kepada Haris Azhar, AKP Sulman Aziz menyampaikan data-data pemetaan wilayah dan nama-nama anggota polisi yang diarahkan untuk menggalang dukungan.

Namun hal itu dilakukan berdasarkan profesi Haris sebagai advokat.

Hakim MK Arief Hidayat Semprot BW: Pak Bambang Diam Dulu, Kalau Tidak, Saya Suruh Keluar

"Berkaitan dengan adanya bantuan hukum saya kepada Bapak AKP Sulman Aziz, semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama ini saya jalani," ujar Haris dalam suratnya itu.

Haris juga menekankan pekerjaannya itu dilakukan berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan fakta atas dugaan yang terjadi dan nilai-nilai profesionalitas dan netralitas Polri.

Ia pun menegaskan bahwa dirinya masih menjadi bagian dari masyarakat sipil yang menuntut akuntabilitas pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.

Berdasarkan laporan Komnas HAM Prabowo merupakan salah satu pihak yang perlu dimintai keterangannya terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998.

Lebih lanjut mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu menilai AKP Sulman Aziz lebih tepat menjadi saksi.

"Saya melakukan pendampingan dan bantuan hukum secara probono, yang dalam hal ini juga berkaitan dengan upaya saya untuk mewujudkan profesionalitas penegak hukum, upaya kontrol netralitas dan profesionalitas polisi dalam Pilpres 2019, dan menciptakan keterbukaan informasi publik," ucap Haris.

Seperti diketahui, keterangan AKP Sulman Aziz yang disampaikan kepada Haris Azhar masuk dalam dalil permohonan Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga.

Dalam permohonannya itu, tim hukum menuduh telah terjadi pelanggaran netralitas Polri selama Pilpres 2019.

Sebelumnya, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sebanyak 15 saksi fakta dan 2 ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved