PPDB SMA dan SMP 2019 Banjir Protes, Mendikbud Muhadjir Effendy: Sistem Zonasi Lebih Adil

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMP banjir protes, namun Mendikbud Muhadjir Effendy tetap meyakini sistem zonasi lebih adil.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy. 

"Kalau anak tidak mendapatkan pendidikan yang baik, yang menanggung bebannya bukan sekolahnya, tetapi negara dan masyarakat.

Maka itu, saya mohon agar Dinas Pendidikan juga dapat memberikan perhatian dan pembinaan sekolah-sekolah swasta di wilayahnya," kata dia.

Ia meminta orang tua tidak perlu resah dan khawatir berlebihan dengan penerapan zonasi pendidikan pada PPDB.

Ia mengajak para orang tua mengubah cara pandang dan pola pikir terkait dengan "sekolah favorit/unggulan".

Antrean layanan PPDB SMP negeri di Kantor Dindik Surabaya membludak, Rabu (19/6/2019).
Antrean layanan PPDB SMP negeri di Kantor Dindik Surabaya membludak, Rabu (19/6/2019). (surya/sulvi sofiana)

Ia memahami masyarakat masih resisten dengan konsep tersebut.

Mendikbud Effendy meminta agar jangan sampai sekolah mengklaim sebagai unggulan hanya karena menerima anak-anak yang pandai dan umumnya dari keluarga dengan ekonomi menengah ke atas, yang mampu memberikan fasilitas penunjang belajar anak.

Sekolah, khususnya sekolah negeri, katanya, harus mendidik semua siswa tanpa terkecuali.

Ia menjelaskan prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan menentukan prestasi dan masa depannya.

Pada dasarnya, katanya, setiap anak itu mempunyai keistimewaan dan keunikan sendiri.

"Dan kalau itu dikembangkan secara baik itu akan menjadi modal untuk masa depan. Ke depan, yang unggul itu individu-individunya. Sekolah hanya memfasilitasi belajar siswa," katanya.

Pendekatan zonasi erat kaitannya dengan penguatan pendidikan karakter.

Sesuai ajaran Ki Hajar Dewantara, pemerintah mendorong sinergi antara pihak sekolah (guru), rumah (orang tua), dan lingkungan sekitar (masyarakat). Ekosistem pendidikan yang baik tersebut dapat mudah diwujudkan melalui pendekatan zonasi. 

Ratusan Orangtua saat mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Surabaya, Rabu (19/6/2019).
Ratusan Orangtua saat mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Surabaya, Rabu (19/6/2019). (TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra)

Sistem Zonasi

Ketentuan ini berdasarkan Pasal 16 Permendikbud RI No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Penerapan sistem zonasi menyebabkan calon siswa yang berdomisili jauh dari lokasi sebuah sekolah kehilangan kesempatan untuk bisa terdaftar menjadi salah satu siswa di sekolah tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved