Rabu, 15 April 2026

Sengketa Pilpres 2019

Hakim MK Saldi Isra Ingatkan Bambang Widjojanto Soal Keamanan Saksi Tidak Didramatisasi

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tidak mendramatisasi keamanan saksi.

Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id | JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tidak mendramatisasi keamanan saksi.

Hakim Saldi Isra menekankan, aparat keamanan pasti tengah mendengar apa yang dikhawatirkan tim hukum 02. Kewajiban mereka untuk memberi perlindungan.

Ia kembali menegaskan bahwa semua saksi yang bersaksi di Mahkamah Konstitusi dipastikan keamanannya.

"Soal di sini, kita sama-sama pernah punya pengalaman di Mahkamah Konstitusi, Pak Bambang. Jadi tidak perlu terlalu didramatisasi yang soal-soal begini," kata Saldi Isra, Selasa (18/6/2019).

Bambang kemudian menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

Sebelum Hakim Saldi Isra menyampaikan itu, terlebih dahulu ada pernyataan dari Bambang Widjojanto maupun dari hakim Mahkamah Konstitusi lainnya.

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (Fabian Januarius Kuwado)

Berikut pernyataan-pernyataan yang disampaikan Bambang Widjojanto maupun hakim MK.

Mahkamah Konstitusi menjawab permohonan tim hukum 02 agar memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) memberi perlindungan para saksi.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait perlindungan saksi yang akan memberi kesaksian di sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Sempat terjadi adu pendapat antara ketua tim hukum 02 Bambang Widjojanto dengan para hakim konstitusi soal perlindungan saksi.

Bahkan, hakim Saldi Isra sampai meminta Bambang tidak mendramatisasi soal keamanan para saksi.

Awalnya, Bambang menyampaikan surat kepada majelis hakim yang intinya meminta perlindungan saksi dari pihaknya.

Bambang menjelaskan, LPSK terkendala aturan untuk memberi perlindungan saksi.

Namun, hasil konsultasi, LPSK bisa memberi perlindungan saksi jika MK memerintahkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved