Pengakuan Blak-blakan Sang Bidan Seusai Foto Intimnya Beraksi dengan Mentimun Viral di WhatsApp (WA)
Pengakuan blak-blakaan bidan, bahwa foto intim dengan mentimun dilakukan lantaran sang pacar mengancam akan menyebarkannya jika tidak diberi uang.
SURYA.co.id - Oknum bidan yang foto intimnya dengan mentimun viral di media sosial termasuk Viral di WhatsApp (WA) akhirnya memberikan pengakuan.
Kini, pengakuan blak-blakaan bidan cantik, bahwa foto intim dengan mentimun dilakukan lantaran sang pacar mengancam akan menyebarkannya jika tidak diberi uang puluhan juta.
Sang bidan sendiri yang blak-blakaan soal foto intim dengan mentimun yang sudah kadung viral di media sosial.
Sebelumnya, foto oknum bidan desa itu membuat heboh masyarakat Jembrana, Bali.
Hal tersebut karena, foto panasnya viral di media sosial.
Saat ini, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap sang pacar yang sudah menyebarkan tiga foto screenshot atau tangkap layar video call via WhatsApp dari bidan dan juga sang pacar.
Kepada polisi, sang bidan desa mengakui perbuatannya.
Ia mengaku khilaf saat melakukan video call WhatsApp (WA) bersama sang pacar.
Kini, kasus beredarnya screen shot atau tangkapan layar WA, seorang bidan masih dalam tahap penyelidikan Polisi.
Polisi terus mengumpulkan keterangan di lapangan, salah satunya ialah si bidan itu sendiri.
Sang bidan mengaku tersebarnya tangkapan layar dari video call WA antara ia dan pacarnya itu adalah kesalahannya.
Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita menyatakan, polisi masih dalam proses melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Bidannya mengaku bersalah, mengaku itu dilakukan saat video call dengan pacarnya," ucap Yogie, Minggu (16/6/2019).
Yogie menyebut, polisi juga akan memeriksa sang pacar dan memastikan kronologi tersebarnya video tersebut di media sosial Facebook.
Polisi akan memastikan apakah akun yang dipakai menyebarkan video dan foto milik sang pacar atau akun orang lain.
Informasi yang dihimpun, foto tanpa busana oknum bidan itu ada sebanyak 3 file tangkap layar atau screenshot.
Diduga bahwa unggahan itu dilakukan oleh kekasih atau selingkuhannya.
Tangkapan layar itu diduga diambil ketika sepasang kekasih tersebut sedang terhubung lewat video Whatsapp call.
Wanita itu juga terlihat menggunakan earphone.
Ada pula satu foto yang mempertontonkan sang bidan sedang memegang bagian intimnya.
Santer terdengar kasus ini heboh di daerah Kecamatan Pekutatan, Jembrana.
Belakangan juga berkembang isu persoalan permintaan uang hingga Rp 30 juta, supaya foto itu tidak beredar luas di masyarakat.
Salah seorang warga Pekutatan, yang enggan disebut namanya, mengaku bahwa video bidan itu bikin warga heboh dan jadi perbincangan.
"Kabarnya sih soal duit. Si pacar minta Rp 30 juta diberi Rp 10 juta, kurang Rp 20 juta.
Terus gimana gak tahu nyebar. Rame di sini. Sudah jadi obrolan warung kopi lah," bebernya.
Penyebar foto intim bidan di Prabumulih ditangkap
Terpisah, Kepolisian menangkap Edodi Mandala alias Leo, pelaku penyebaran foto syur seorang bidan salah satu puskesmas di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Edodi ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu indekos di Kota Lubuk Linggau.
Dari pengakuan Edodi, dia nekad memposting foto syur bidan itu karena kecewa ajakannya untuk menikah ditolak korban.
“Pernah kecewa sebab mengajak dia nikah, menolak karena saya tidak punya uang untuk menghadap orangtuanya.
Saya lari ke Linggau karena tahu saya sudah dilaporkan,” kata Edodi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Prabumulih, Senin (11/3/2019) lalu.
Edodi mengaku sudah cukup lama berpacaran dengan bidan AY.
Edodi mengambil foto tersebut saat berhubungan badan dengan AY.
Edodi juga menipu AY dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Prabumulih saat mendekati korban.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk mengatakan, melalui penyelidikan, pihaknya mengetahui keberadaan tersangka di Lubuk Linggau.
Polisi melakukan pengejaran selama tiga hari sebelum akhirnya mengetahui keberadaan Edodi di sebuah indekos di Lubuk Linggau.
“Di kosan itulah Edodi berhasil kita tangkap,” jelas Tito Saat diinterogasi, Edodi mengaku dirinya menyebarkan foto-foto tak senonoh tersebut menggunakan akun yang dia buat atas nama bidan AY.
“Motifnya selain untuk mengikat korban, juga ada motif ekonomi dimana pelaku pernah meminjam uang sebesar Rp 800.000 dan belum dikembalikan hingga saat ini,” tambah Tito.
Atas perbuatannya Edodi terancam pasal 45 Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. (Tribun Makassar)