4 Fakta Pengakuan Bidan Desa yang Video Call WhatsApp (WA) dengan Pacarnya Tanpa Busana

Fakta-fakta pengakuan oknum bidan desa yang video vall WhatsApp (WA) dengan pacarnya tanpa busana diungkap Polres Jembrana, Pulau Bali.

Editor: Tri Mulyono
YOUTUBE
4 Fakta Pengakuan Bidan Desa yang Video Call WhatsApp (WA) dengan Pacarnya Tanpa Busana 

Terus gimana gak tahu nyebar. Rame di sini. Sudah jadi obrolan warung kopi lah," bebernya.

Kasus Lain

Sementara itu kasus lain terkait soal oknum bidan.

Kepolisian menangkap Edodi Mandala alias Leo, pelaku penyebaran foto syur seorang bidan salah satu puskesmas di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Edodi ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu indekos di Kota Lubuk Linggau.

Dari pengakuan Edodi, dia nekad memposting foto syur bidan itu karena kecewa ajakannya untuk menikah ditolak korban.

“Pernah kecewa sebab mengajak dia nikah, menolak karena saya tidak punya uang untuk menghadap orangtuanya.

Saya lari ke Linggau karena tahu saya sudah dilaporkan,” kata Edodi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Prabumulih, Senin (11/3/2019) lalu.

Edodi mengaku sudah cukup lama berpacaran dengan bidan AY.

Edodi mengambil foto tersebut saat berhubungan badan dengan AY.

Edodi juga menipu AY dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Prabumulih saat mendekati korban.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk mengatakan, melalui penyelidikan, pihaknya mengetahui keberadaan tersangka di Lubuk Linggau.

Polisi melakukan pengejaran selama tiga hari sebelum akhirnya mengetahui keberadaan Edodi di sebuah indekos di Lubuk Linggau.

“Di kosan itulah Edodi berhasil kita tangkap,” jelas Tito Saat diinterogasi, Edodi mengaku dirinya menyebarkan foto-foto tak senonoh tersebut menggunakan akun yang dia buat atas namabidan AY.

“Motifnya selain untuk mengikat korban, juga ada motif ekonomi dimana pelaku pernah meminjam uang sebesar Rp 800.000 dan belum dikembalikan hingga saat ini,” tambah Tito.

Atas perbuatannya Edodi terancam pasal 45 Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved