Prabowo Siapkan Saksi Hidup 'Wow', Rumah Hakim MK Saldi Isra Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap

Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyiapkan saksi hidup yang bakal memberikan keterangan mengejutkan.

Editor: Tri Mulyono
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). 

"Ini yang tidak dipahami tim hukum 02 sehingga dikesankan sebagai bantuan dari paslon melebihi ketentuan,” lanjut Hasto.

Hasto mengatakan seharusnya gugatan ke MK seharusnya disertai dalil hukum yang matang dan dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dan berpengaruh signifikan terhadap hasil Pilpres.

Namun, justru tim hukum Prabowo-Sandi lebih banyak menyampaikan wacana dan keluar dari substansi pokok tanpa dilengkapi dengan bukti material.

Berusaha Keluar dari PHPU

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menilai tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berupaya ingin keluar dari konstruksi atau prinsip perselisihan hasil pemilu (PHPU) presiden 2019.

Hal itu terlihat dari dalil yang disampaikan tim 02 ke majelis konstitusi.

"Jadi, bagaimana melihat dalil atau bukti pemohon (Prabowo-Sandi), memang paslon 02 ini ingin keluar dari konstruksi PHPU yang selama ini terjadi sejak pemilu 2004-2014," ujar Titi dalam diskusi "Mahkamah Keadilan untuk Rakyat".

Titi menjelaskan, hal itu terlihat dalam dalil argumentasi kuantitatif dan kualitatifnya perbaikan permohonan yang disampaikan ke MK pada 10 Juni.

Contohnya, yakni klaim hasil suara pemilu dari tim 02 yang menyatakan Prabowo-Sandiaga sejatinya menang dengan suara 52 persen, sedangkan Jokowi-Ma'ruf 48 persen.

"Sebagai orang awam, sebenarnya sulit mencerna angka itu karena tim 02 menganggap selisih 17 juta suara itu hilang. Namun, ini belum dijelaskan dari permohonan itu," ujarnya.

Selain itu, tim 02 juga mendalil dugaan terjadinya penggelumbungan suara dan daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah.

Menurutnya, dalil-dalil tersebut yang dianggap pemohon sebagai sebuah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Dari masalah-masalah seperti itu, maka menurut tim 02 muncul angka kemenangan Prabowo-Sandi dengan 52 persen dan Jokowi-Ma'ruf 48 persen. Ini kok kayaknya kesimpulan tim 02 terlalu jauh," imbuhnya.

Dalam sidang permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang pendahuluan di MK, Jumat kemarin, tim 02 menyampaikan dugaan adanya pelanggaran TSM tersebut terdapat pada argumentasi kualitatif.

Terdapat lima poin dalam argumentasi tersebut, yakni diduga ada penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved