Prabowo Siapkan Saksi Hidup 'Wow', Rumah Hakim MK Saldi Isra Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap

Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyiapkan saksi hidup yang bakal memberikan keterangan mengejutkan.

Editor: Tri Mulyono
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). 

"Saya ingat 2014, dikatakan mereka akan ada 10 truk kontainer yang akan dibawa ke MK sebagai bukti, tapi hanya segitu (tidak pakai truk tetapi hanya box kontainer)," ujarnya.

Gugatan 02 tak Tepat dan Cari Kesalahan

TKN Jokowi-Ma'ruf menilai ada sebagian isi gugatan tim hukum Prabowo-Sandi adalah tidak tepat jika diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satunya adalah tudingan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan politik uang.

"Misalnya, pelanggaran administrasi itu masuk ke Bawaslu. Kemudian pelanggaran administrasi lainnya, seperti money politics, pengerahan ASN, itu ada mekanismenya di Bawaslu, dan tahapannya juga ada pada masa kampanye," kata juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Taufik, dalam diskusi bertajuk 'Mahkamah Keadilan untuk Rakyat' di D'consulate, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

"Untuk MK sendiri, sebenarnya dijelaskan, MK ini memeriksa, mengadili untuk sengketa perolehan hasil suara pilpres. Jadi masing-masing ada relnya," imbuhnya.

Taufik juga menyinggung soal dugaan penggelembungan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf. Semestinya, sebut Taufik, tim hukum Prabowo menjabarkan penghitungan versi mereka.

"Semestinya, kalau menurut undang-undang, sebenarnya yaitu kita harus punya, (perolehan suara) versi 02 berapa, dan versus KPU berapa, dan kemudian disebut, kenapa beda. Tapi nyatanya nggak disampaikan di sidang MK," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto menilai, tim hukum Prabowo-Sandi cenderung mencari-cari kesalahan dan melupakan substansi sengketa dalam sejumlah gugatan yang disampaikan ke MK.

Di antaranya tuduhan adanya kejanggalan dalam sumbangan dana kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf.

Hasto mengatakan sumbangan sebesar Rp 19,5 miliar yang disebut Bambang atas nama Jokowi merupakan sumbangan dari rekening TKN ke Tim Kampanye Daerah (TKD).

Hanya, kata Hasto, rekening TKN menggunakan nama Jokowi. Sehingga saat TKN menyumbang dana ke TKD melalui transfer rekening maka yang tercatat ialah nama Jokowi.

“Salah satu bukti cari kesalahan adalah tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan dana kampanye. Tim hukum 02 seharusnya paham bahwa rekening dana kampanye dibuka atas nama capres dan cawapres," kata Hasto.

Hasto menambahkan bantuan dana bagi tim kampanye daerah, disalurkan melalui rekening dana kampanye tersebut.

Karena itu, otomatis terkirim dan dicatatkan oleh TKD ke KPUD sebagai transfer dari rekening atas nama Jokowi-Ma'ruf.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved