Kivlan Zen Minta Perlindungan, Ryamizard Ryacudu: Hormati, Dia Bintang 2, Kalau Tidak Bahaya
Ryamizard Ryacudu bahkan meminta aparat penegak hukum untuk menghormati Kivlan Zen sebagai purnawirawan tentara bintang dua.
SURYA.CO.ID - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu membenarkan adanya surat permohonan perlindungan yang dikirimkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan.
Surat permohonan perlindungan dari Kivlan Zen itupun direspon baik Ryamizard Ryacudu.
Ryamizard Ryacudu bahkan meminta aparat penegak hukum untuk menghormati Kivlan Zen sebagai purnawirawan tentara bintang dua.
Hal itu disampaikan Ryamizard Ryacudu saat wawancara dengan sejumlah wartawan di Jakarta seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (15/6/2019).
Awalnya Ryamizard mengaku tak bisa berbuat banyak untuk menolong Kivlan Zen karena kasusnya tercampur urusan politik.
• Keakraban Prajurit Kopassus Diungkap Letjen Sutiyoso, Panggilan Unik Luhut Panjaitan Terbongkar
• Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Kabar Duka dari Siti Nurhaliza: Semoga Allah Ampuni Dosa Abang Bard
• Fakta Sebenarnya Istri Sah Digadai Suami Rp 250 Juta, Pantas Hartono Tolak Kembalikan Istri Hori
• Fakta- Fakta Kecelakaan di Tol Cipali, 12 Orang Tewas, Kronologi Penyerangan & Truk Ayam Menghindar
Dia pun mengurungkan niat untuk membantu karena tak ingin terseret dalam kasus tersebut.
"Saya berpikirnya masalah apakah politik nanti berbalik dengan saya kan bahaya saya," ujar Ryamizard Ryacudu pada CNN Indonesia, Sabtu (15/6/2019).
"Saya ingin membantu tiba-tiba berbalik kan enggak baik jadinya begitu."
Ryamizard Ryacudu meminta kasus Kivlan Zen diselesaikan dengan prosedur hukum.
Ia juga meminta semua pihak tetap menghormati Kivlan Zen yang merupakan mantan prajurit.
"Jadi selesaikan dengan prosedur (hukum)," ujar Ryamizard Ryacudu.
"Tapi asal hormati, hormati karena dia tentara bintang dua. Kalau dia diperlakukan tidak baik yang lainnya kan goyang nanti kita bahaya."
Lihat videonya:
Diketahui sebelumnya,Kivlan Zen mengirimkan surat ke Danjen Kopassus hingga Kostrad adalah untuk meminta perlindungan hukum