Kebalikan Suami Gadaikan Istri, Sebelumnya Ada Kasus Istri Jual Suami Sah hingga Dibui 2 Tahun

Sejumlah kasus transaksi tak biasa seperti suami gadaikan istri sah sepertinya bukan pertama kalinya terjadi, bahkan pernah terjadi sebaliknya

Net Via Tribun Wow
Ilustrasi 

SURYA.co.id - Sejumlah kasus transaksi tak biasa seperti suami gadaikan istri sah sepertinya bukan pertama kalinya terjadi, bahkan pernah terjadi sebaliknya

Seperti diketahui, kasus suami bernama Hori bin Suwari (43) yang tega menggadaikan istri sah nya sendiri kepada pria lain sebesar Rp 250 juta sempat menghebohkan publik baru-baru ini

Dalam kasus lain sebelumnya malah terjadi hal sebaliknya, seorang istri terbukti menjual suaminya melalui media sosial facebook di tahun 2018 lalu

Aksi istri jual suami sah nya itu dilakukan oleh Veronita wanita cantik asal Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya, Jawa Timur

Kapolretabes Surabaya, Kombes Pol  Rudi Setiawan menunjukkan pelaku Vera yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolretabes, Selasa (23/1/2018).
Kapolretabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menunjukkan pelaku Vera yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolretabes, Selasa (23/1/2018). (surya/fatkhul alamy)

Di grup facebook yang dikelolanya, Veronita menawarkan tarif untuk suaminya sebesar Rp 300.000 hingga 500.000 untuk sekali kencan.

Aksi Veronita itu terdeteksi oleh pihak kepolisian dan langsung digerebek di sebuah kamar hotel di Jalan Kayoon, Surabaya pada Senin (22/1/2018)

Majelis hakim pun memutus pidana Veronita selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan

Veronita pasrah menerima putusan majelis hakim
Veronita pasrah menerima putusan majelis hakim (SURYAOnline/Sudharma Adi)

Hakim menilai bahwa Veronita terbukti dan layak dijerat pasal 2 UU RI No 21/ 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

“Dengan perbuatan terdakwa ini, kami memutus pidana dua tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair dua bulan,” ujarnya, Rabu (25/7/2018). (Laporan Wartawan SURYA/Sudharma Adi)

Suami Gadaikan Istri Sah

Transaksi tak lazim kemudian terjadi lagi saat seorang suami bernama Hori bin Suwari (43) tega menggadaikan istri sah nya sendiri kepada pria lain sebesar Rp 250 juta.

Tragisnya, peristiwa gadai menggadai ini berakhir dengan Hori masuk penjara lantaran salah membacok orang.

Kejadian ini berawal saat Hori hendak meminta kembali istrinya yang digadaikan kepada Hartono warga Desa Sombo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) yang merupakan tetangga desanya.

Karena meski sudah jatuh tempo, dia juga belum punya uang.

Hori, pria Lumajang yang gadaikan istri dan lakukan pembunuhan namun salah sasaran, saat diamankan Tim Cobra Polres Lumajang
Hori, pria Lumajang yang gadaikan istri dan lakukan pembunuhan namun salah sasaran, saat diamankan Tim Cobra Polres Lumajang (istimewa)

Sayangnya, Hartono tidak mau mengembalikan istri Hori jika tak dibayar uang tebusannya

Hori pun emosi dan mencari Hartono dengan membawa sebilah parang.

Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.

Di tengah jalan, dia bertemu orang lain yang disangka Hartono.

Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.

Tapi ternyata ia malah salah sasaran.

Orang tersebut adalah orang lain dan bukan Hartono, yakni Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.

Hori, pria Lumajang yang gadaikan istri dan lakukan pembunuhan namun salah sasaran
Hori, pria Lumajang yang gadaikan istri dan lakukan pembunuhan namun salah sasaran (istimewa)

Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Peristiwa itu membuat geger desa setempat.

Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi dan Hori pun telah ditangkap

Nasib Hori Kini

Nasib Hori yang telah menggadaikan istrinya Rp 250 juta setelah salah membunuh orang kini cukup miris. 

Hori kini terancam hukuman selama 20 tahun penjara setelah membunuh  M Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengungkapkan, Hori akan dijerat Pasal 249 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.

Namun ternyata salah target," kata Hasran.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban memeriksa Hori, tersangka pembunuhan yang menggadaikan istri ke pria lain senilai Rp 250 juta.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban memeriksa Hori, tersangka pembunuhan yang menggadaikan istri ke pria lain senilai Rp 250 juta. (SURYA.CO.ID/SRI WAHYUNIK)

Saat ini polisi terus mendalamai kasus suami gadaikan istri yang berujung pada pembunuhan di Lumajang

Polres Lumajang akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus tersebut. 

Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, Kamis (13/6/2019) mengatakan, latar belakang kasus pembunuhan bermotif suami gadaikan istri ini baru kali ini dia temukan selama bertugas di Lumajang.

Karenanya, dia mengaku kaget dengan pengakuan Hori tidak lama setelah ditangkap karena membacok orang hingga tewas.

Arsal geleng-geleng kepala karena Hori berterus terang mengakui bahwa latar belakang dari pembunuhan itu adalah soal penggadaian istrinya kepada pria lain.

Hori meminjam uang kepada Hartono (40) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang sebesar Rp 250 juta dengan jaminan istrinya, R (35).

"Terlepas dari kasus pembunuhan itu tersebut, ini benar-benar membuat saya kaget. Ini baru pertama saya tahu sejak saya bertugas di Lumajang ada suami yang tega menjadikan istrinya sebagai jaminan utang. Akal sehatnya di mana? Masak istri sendiri dianggap sebagai barang yang bisa dipindah tangankan begitu saja," ujar Arsal, Kamis (13/6/2019).

Karenanya, untuk menguak masalah tersebut Arsal berjanji akan memanggil semua pihak yang ada kaitannya dengan kasus ini.

Saat ini polisi sudah menangkap Hori dan meminta keterangan darinya. Pihak lain yang akan dipanggil adalah istri Hori, R, juga penerima gadai, Hartono.

"Semuanya akan kami panggil. Saya benar-benar ingin mengetahui bagaimana persoalan ini bisa terjadi. Ini soal moral, soal etika, masalah sosial, bukan sekadar masalah pembunuhan atau pinjam meminjam uang. Dan kejadian semacam ini tidak boleh terjadi lagi di Lumajang," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved