Sengketa Pilpres 2019
5 Tudingan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Jokowi - Neo Orde Baru sampai Asal Dana Kampanye, TKN: Hoax!
Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuduh Jokowi telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan Masif.
Bambang Widjojanto menyoroti LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU tercatat total harta kekayaan mencarapi Rp 50 miliar dengan kas dan setara kas Rp 6 miliar.
Kemudian, dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye menunjukan sumbangan pribadi jokowi sebesar Rp 19,5 miliar berupa uang.
"Menjadi janggal ketika kas dan setara kas di dalam Harta Kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar, tertanggal 12 April 2019, mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 Miliar pada 25 April 2019. Dalam waktu 13 hari bertambah Rp 13 Miliar," ujar Bambang saat membacakan permohonan sengketa.
Selain itu Bambang juga menyoroti sumbangan dari perkumpulan golfer.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga, menegaskan bahwa Jokowi tak pernah menyumbang dana kampanye Rp 19,5 miliar sebagaimana yang dituduhkan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Soal masalah 02 yang mengadukan soal keuangan, itu Pak Jokowi enggak pernah nyumbang itu. Enggak ada itu, BW (Bambang Widjojanto) baca di mana itu, 02 itu baca laporan di mana itu," kata Arya saat dihubungi, Jumat (14/6/2019).
Arya pun menegaskan bahwa keuangan TKN untuk dana kampanye sudah diaudit oleh akuntan dari Komisi Pemilihan Umum.
KPU pun menyatakan tidak ada masalah dari keuangan TKN.
"BW dan kawan-kawan pengacara 02 itu tak baca detail mengenai itu semua. Sampai mengatakan itu, sudah hoaks juga itu. Pak Jokowi itu tidak ada nyumbang. Itu hoaks itu," ujar Arya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah BW, TKN Sebut Jokowi Tak Pernah Sumbang Dana Kampanye Rp 19,5 Miliar"