Jenderal Gatot Nurmantyo Soal Purnawirawan TNI yang Dituduh Makar: Sangat Menyakitkan, Habis Sudah
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo bersuara terkait adanya mantan purnawirawan TNI yang kini terjerat kasus makar dan diduga terlibat
SURYA.CO.ID - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo bersuara terkait adanya mantan purnawirawan TNI yang kini terjerat kasus makar dan diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo meminta terkait hal ini untuk tidak mendeskreditkan salah satu institusi.
Gatot juga balik mempertanyakan kebenaran hal itu karena menurutnya makar itu adalah kejahatan yang luar biasa.
"Apakah seorang purnawirawan yang seperti itu punya kemampuan untuk melakukan makar yang luar biasa?
Hukumannya mati lho makar itu," katanya dikutip dari wawancara yang dilakukan reporter TVOne, Selasa (11/6/2019).
• Suami Gadaikan Istri Sah Rp250 Juta ke Pria Lain, Penerima Gadai Enggan Kembalikan, Endingnya Tragis
• TERBARU Daftar Tokoh dan Jenderal (Purn) Berencana Bunuh Wiranto dan Luhut Pandjaitan
• Alasan Soeharto Makamkan Soekarno di Blitar, Megawati Singgung Soal Kesedihan dan Penolakan Keluarga
• Viral Lagi Brigpol Dewi, Polwan yang Kirim Foto & Video Panas ke Napi, Begini Nasib Keduanya
• Nasib Miris Letjen (Purn) Sarwo Edhie Ayah Ani Yudhoyono Seusai Jadi Danjen Kopassus, Apa Salahku?
DIkatakan Gatot, purnawirawan yang dituduh makar itu adalah senior-senior yang dia tahu persis dedikasinya.
"Itu senior-senior saya yang saya tahu persis mereka adalah orang-orang yang punya dedikasi yang sebagian hidupnya disumbangkan untuk negara
Tiba-tiba hanya karena masalah komunikasi dikatakan makar
Bagi seorang patriot ini sangat menyakitkan, dikatakan mengkhianati negara, padahal dia membela mati-matian seluruh hidupnya untuk negara," katanya.
Ia lantas menjelaskan kata makar bagi seorang TNI maupun mantan TNI.
"Bagi orang umum mungkin biasa, tapi makar itu adalah tindakan yang bisa menyebabkan sebagian wilayah Indonesia hilang ke tangan musuh bisa makar, pemerintah tak bisa melaksankan tugasnya sesuai Undang-Undang itu juga dikatakan makar," jelas Gatot.
Gatot lantas mengatakan hal itu berbeda untuk seorang TNI yang telah memberikan pengabdian hidupnya kepada negara.
"Nah mereka purnawirawan ini sebagian hidupnya itu mengabdikan dirinya berjuang untuk melindungi keutuhan negara, maka kata-kata makar itu sangat menyakitkan, sama saja dikatakan pengkhianat, itu sangat menyakitkan," ungkapnya.
"Kayak dibilang maling itu enggak akan ke presiden, tapi saat dibilang makar, saya sebagai contohnya sebagai ksatria, habis sudah, habis semua itu perjuangan semua habis," sebutnya.
Diungkapkannya lagi, itu yang menyebabkan pertemuan sejumlah jenderal purnawirawan TNI kepada Jokowi.
Sedangkan perihal keadaan Indonesia terkini, Gatot turut menjelaskan.
"Yang kedua sebenarnya bangsa Indonesia ini aman, yang mudik aman, bahkan lalu lintas lebih sedikit yang kecelakaan."
Menurut Gatot, ada sejumlah kubu yang sengaja karena memiliki kepentingan.
"Tetapi yang membuat negara ini akan kiamat kan hanya kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingan politik."
"Ayo kita membuat jangan mendramatisir, seolah-olah mau apa gitu, dibuatlah bahasa yang menyejukkan."
Ia meminta agar pemerintah terbuka dan menyuguhkan fakta kepada masyarakat.
"Kalau seperti inikan seakan melihat apa yang terjadi."
Lihat videonya:
Seperti diketahui dua orang purnawirawan TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal dan diduga terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Berikut ulasannya!
1. Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen telah ditetapkan tersangka kasus makar, dikutip dari Tribunnews.com.
Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15 serta terkait keamanan negara atau makar dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Saat itu Kivlan Zen ditemui pihak kepolisian saat tengah berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019), untuk melakukan pencegahan agar tak pergi ke luar negeri.
Tal berselang lama, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian.

Sam mengatakan, kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.
Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.
Kini pun Kivlan terjerat kasus kembali sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal, dan ditahan pada Rabu (30/5/2019).
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam tersangka tersebut berencana untuk membunuh empat tokoh nasional.
Mereka memiliki inisial HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF.
2. Soenarko
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ikut terseret terjerat kasus di tengah Pilpres 2019.
Soenarko ditahan atas kepemilikan senjata ilegal.
Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ia dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Rabu (22/5/2019).
Penahanan Soenarko turut mendapat pembelaan dari sejumlah purnawirawan jenderal TNI.

Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI, Zacky Anwar Makarim menyatakan senjata yang disita polisi dan POM TNI yang dikaitkan dengan Soenarko adalah senjata rusak, dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (1/6/2019).
Selain itu Mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda (IM) Kolonel Inf. (Purn) Sri Radjasa Chandra da yang janggal dari tuduhan penyelundupan senjata api ilegal terhadap Soenarko.
• Kemarahan Fadli Zon Saat Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Kasus Vlog Idiot, Postingan Maia Estianty Viral
• Sebar Foto & Video Panas Polwan Brigpol DW, Ini Kabar Terbaru Kompol Gadungan yang Ternyata Napi
• Patok Harga Rujak Cingur Rp 60.000 Per Porsi, Begini Nasib Warung Bu Mella di Wiguna Timur Surabaya
• Kronologi Pemuda di Sidoarjo yang Nyaris Dimassa gara-gara Ketemu Perempuan lalu Dipegang Pantatnya
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Reaksi Gatot Nurmantyo soal Mantan TNI yang Disebut Pelaku Makar: Habis Sudah, Semua Perjuangan