Viral Media Sosial
VIRAL Video Cewek Dibonceng Tersangkut Pintu KA Karena Pembonceng Nekat, Endingnya Ditinggalkan
Video yang menampakkan seorang cewek dibonceng tersangkut palang pintu kereta api (KA) saat pembonceng nekat terobos, viral di media sosial facebook
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
"Ya ditolongi oleh pengendara di sekitarnya.
Kalau saya lihat sih tidak apa-apa, motornya juga.
Mungkin hanya kaget saja.
Apalagi tadi pakai helm, kan," imbuhnya.
Bayu mengungkapkan, durasi waktu tertutupnya palang hingga kereta api lewat sekitar lima menit.
“Paling lama lima menit.
Pengendara sebaiknya bersabar karena cuma lima menit.
Kalau tidak resikonya besar,” tandasnya.
Peraturan Saat Melintasi Jalur Perlintasan KA
Dilansir dari Kompas.com, menurut Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan kereta, pasal 110 diatur bahwa :
(1) Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
(2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang menyebabkan kecelakaan, maka hal ini bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian.
(4) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Dari peraturan di atas jelas bahwa palang pintu kereta berfungsi untuk mengamankan kelancaran kereta, bukan sebagai sarana mengamankan atau melindungi pengguna jalan.
Dan menurut peraturan nomor 4, jika terjadi kecelakaan akibat pelanggaran di nomor 1 dan 2 maka itu bukan kecelakaan yang disebabkan oleh kereta api.
Dilansir dari tribun Jateng, menurut Manager Humas KAI Daop IV Semarang Krisbiyantoro, pelanggar pintu perlintasan kereta api juga akan dikenai denda jika mengakibatkan kerusakan pada prasarana