Viral Media Sosial
Sosok Anak Mantan Kapolri Sutarman yang Viral usai Hentikan Fortuner Berplat Polisi Ugal-ugalan
Sosok anak mantan Kapolri, Ipda Danny Trisespianto Arief mendadak jadi sorotan usai hentikan mobil Toyota Fortuner berplat dinas polisi di Bogor.
Mobil dinas berplat dinas polisi ini kini sudah dibawa pulang oleh pemiliknya setelah pemilik mampu menunjukan surat aslinya.
Namun, KK ditindak tilang oleh petugas dengan pasal melanggar marka jalan dan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendaraa.
Sementara nomor plat serta STNK mobil dinas beserta SIM milik KK disita polisi untuk periksa lebih lanjut terkait unsur pidananya.
Diperintah Jenderal Bintang 2
Penghentian mobil fortuner berplat dinas polisi itu berawal dari perintah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri.
Irjen Pol Refdi Andri memberikan perintah kepada petugas di lapangan untuk melakukan razia kendaraan yang menggunakan pelat nomor "dewa" dan penggunaan lampu rotator hingga strobo.
Sebab, tidak sedikit masyarakat mencoba memanfaatkan situasi tersebut.
"Harus kami adakan razia, agar pengguna kendaraan bisa lebih tertib lagi, karena sesuai dengan aturan bahwa menggunakan aksesori atau identitas tersebut dilarang untuk masyarakat biasa," ujar Refdi ketika dihubungi Kompas.com (jaringan Surya.co.id), Minggu (2/6/2019) malam.
Tak sedikit warga sipil bertindak seolah petugas atau pejabat negara ketika melintas di jalan raya.
Sebagai contoh, seorang pelajar yang menggunakan Toyota Fortuner berkelir hitam berpelat nomor pejabat polisi (3553-07) ugal-ugalan hingga contra flow di jalan raya Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Belum lagi, banyak juga pengguna mobil biasanya model sport utility vehicle (SUV).
Sperti Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, hingga multi purpose vehicle (MPV) Toyota Kijang Innova milik masyarakat biasa dipasang aksesori lampu strobo hingga rotator.
"Jelas itu sudah sangat menyalahi aturan yang berlaku. Harus ditindak tegas.
Yang kita khawatirkan disalahgunakan oleh masyarakat biasa," kata jenderal bintang dua itu.
Menurut Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lebih spesifik pada pasal 59, berbunyi :