Aksi 22 Mei 2019

Keanehan Kasus Mayjen (Purn) Soenarko Eks Danjen Kopassus Menurut Kuasa Hukumnya, Ada yang Dilanggar

Kuasa hukum mantan Danjen Kopassus Mayjen (purn) Soenarko, Firman Nurwahid mengungkap kejanggalan proses hukum yang menimpa kliennya

TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Mayjen (Purn) Soenarko Eks Danjen Kopassus 

"Kebetulan tiga pucuk diserahkan kepada saya di antaranya dua pucuk AK-47 dan satu pucuk senjata M-16 A1 laras pendek. Kondisi senjata tersebut saya lihat sendiri bahwa tidak layak untuk sebuah pertempuran," tutur dia.

Temuan tiga senjata itu kemudian dilaporkan oleh Chandra ke Soenarko.

Atas perintah Soenarko, dua senjata AK-47 disimpan di gudang. Sementara senjata M-16 A1 disimpan di kantor staf intel Kodam IM.

Menurut Chandra, rencananya senjata M-16 A1 itu akan diberikan ke museum milik Kopassus.

Sebelum dikirimkan, senjata dimodifikasi pada bagian popor, penutup laras dan teropong bidik untuk pertempuran jarak dekat.

"Ini jelas bahwa Pak Narko tidak pernah memiliki senjata itu. Seperti yang dikatakan Pak Wiranto, Moeldoko dan Tito," kata Chandra.

2. Pengiriman ke Jakarta Legal

Kemudian pada tahun 2018 ketika masa penugasan Chandra berakhir, Soenarko meminta agar Chandra mengirimkan senjata tersebut ke Jakarta.

Namun, perintah itu tidak dapat dilaksanakan karena Chandra sudah terlanjur kembali ke Jakarta.

Perintah untuk mengirim senjata ke Jakarta juga disampaikan ke Heri, warga sipil yang sehari-hari membantu Soenarko di Aceh.

"Dengan catatan Pak Narko mengatakan bahwa ketika nanti mengirim senjata ke Jakarta tolong dilaporkan ke Kasdam IM Brigjen Daniel agar mendapat surat pengantar," kata Chandra.

Senjata tersebut, kata Chandra kemudian dikirimkan pada 15 Mei 2019 dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda.

Senjata dikirimkan sesuai prosedur dan dilengkapi dengan surat pengantar dari Brigjen (Purn) Sunari, seorang anggota TNI yang ditugaskan di Badan Intelijen Negara (BIN).

3. Persoalan Muncul di Bandara

Setibanya di bandara Soekarno Hatta, muncul persoalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved