Aksi 22 Mei 2019
Menhan Ungkap Fakta Lain Soal Senjata Api Ilegal yang Diduga Milik Mantan Danjen Kopassus Soenarko
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengungkap fakta lain terkait senjata api ilegal yang diduga milik Mantan Danjen Kopassus Mayjen (purn) Soenarko
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengungkap fakta lain terkait senjata api ilegal yang diduga milik Mantan Danjen Kopassus Mayjen (purn) Soenarko.
Mantan perwira tinggi militer TNI AD itu yakin kalau senjata api yang dimiliki mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, tidak dipergunakan untuk membunuh.
Dilansir dati Tribunnews dalam artikel 'Ryamizard Ryacudu Yakin Senjata Milik Eks Danjen Kopassus Bukan untuk Membunuh', Ryamizard juga meyakini senjata api milik Soenarko bukan berasal dari hasil penyelundupan dari luar negeri, tetapi hasil rampasan perang yang dulunya pernah dijalaninya.
"Soenarko itu dibawah saya dua, tiga tahun. Berati lama dia sudah pengalaman di Papua, tim-tim Aceh segala macam. dia punya senjata merampas ya senjatanya rampasan," ucap Ryamizard di Jakarta, Kamis (30/5/2019).
"Jadi kalau katanya mau membunuh pejabat saya rasa jauhlah," sambung mantan KSAD itu.

Ia meminta kepada semua pihak agar tidak khwatir dan ancaman tersebut hanya sebatas gertakan sesaat.
"Kalau kita ribut ada yang ikut dompleng, siapa lagi, ya yang radikal-radikal itu, yang merasa anti-Pancasila pasti di sana. Ini yang perlu kita waspadai dan bangkit," tuturnya.
Seolah menguatkan pendapat Ryamizard, Mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda (IM) Kolonel Inf. (Purn) Sri Radjasa Chandra mengungkap kejanggalan terkait senjata api tersebut
Chandra menceritakan, Sekitar tahun 2009, staf intel Kodam IM menerima penyerahan tiga pucuk senjata laras panjang secara sukarela dari masyarakat di Aceh Utara.

Ketiga jenis senjata yang diserahkan yakni dua pucuk AK-47 dan satu pucuk senjata M-16 A1 laras pendek.
"Kebetulan tiga pucuk diserahkan kepada saya di antaranya dua pucuk AK-47 dan satu pucuk senjata M-16 A1 laras pendek. Kondisi senjata tersebut saya lihat sendiri bahwa tidak layak untuk sebuah pertempuran," tutur dia.
Temuan tiga senjata itu kemudian dilaporkan oleh Chandra ke Soenarko.
Atas perintah Soenarko, dua senjata AK-47 disimpan di gudang. Sementara senjata M-16 A1 disimpan di kantor staf intel Kodam IM.
Menurut Chandra, rencananya senjata M-16 A1 itu akan diberikan ke museum milik Kopassus.
Sebelum dikirimkan, senjata dimodifikasi pada bagian popor, penutup laras dan teropong bidik untuk pertempuran jarak dekat.
"Ini jelas bahwa Pak Narko tidak pernah memiliki senjata itu. Seperti yang dikatakan Pak Wiranto, Moeldoko dan Tito," kata Chandra.

Dilansir dari Wikipedia, M-16 A1 merupakan senjata yang hampir mirip dengan M16A2.
M-16 A1 memiki pilihan tembakan semi-otomatis dan burst tiga butir (sama dengan M16A2)
M-16 A1 juga kadang-kadang dilengkapi laras yang lebih berat, untuk menahan panas yang dihasilkan dari menembak otomatis untuk waktu yang lama.
M-16 A1 menggunakan peluru kaliber 5.56 x 45 mm NATO.
Keduanya adalah senapan selective-fire, yang menggunakan sistem gas, air-cooled, memakai magazen box, dan mempunyai popor teleskopik.
Popor ini bisa ditukar dengan popor biasa, tetapi itu jarang dilakukan pada militer Amerika Serikat.
Seperti karabin pada umumnya, M-16 A1 lebih nyaman ditenteng daripada senapan laras panjang.
Selain ideal untuk digunakan oleh tentara non-infanteri (seperti pengemudi kendaraan, ajudan, dan perwira staf), ini juga membuat M-16 A1 cocok untuk pertempuran jarak dekat dan operasi pasukan khusus.
M-16 A1 sempat menjadi standar untuk United States Special Operations Command(USSOCOM) dan menjadi pilihan Pasukan Khusus Angkatan Darat Amerika Serikat
Spesifikasi lengkap:
- Berat: 2,52 kg kosong dan 3,0 kg dengan isi 30-butir peluru
- Panjang: 757 mm (29,8 in) popor masuk dan 838 mm (33 in) popor keluar
- Panjang laras: 368,3 mm (14,5 in)
- Peluru: 5.56 x 45 mm NATO
- Mekanisme: operasi gas, bolt berputar
- Rata-rata tembakan: 700-950 butir/menit
- Kecepatan peluru: 905 m/s (2.970 ft/s)
- Jarak efektif: 300 m
- Jarak jangkauan: 800 m
- Amunisi: Magazen box 30, 50, atau 150-butir
Soenarko Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko sudah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Soenarko sudah ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta.
Hal itu disampaikan Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
"Mayjen Soenarko sudah dipanggil, sudah diperiksa dan sekarang sudah jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan POM Guntur dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal," kata Wiranto.

Wiranto mengatakan, dalam situasi seperti ini tidak diizinkan memiliki senpi ilegal.
Ia tidak menjelaskan situasi seperti apa yang dia maksud.
Namun, belakangan Wiranto menegaskan bahwa memiliki senpi ilegal dilarang secara hukum.
"Dalam situasi seperti ini tidak diizinkan dan tidak diperbolehkan dan itu ada hukumnya, aparat keamanan tidak mengada-ada," kata Wiranto.
"Menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu," tambah dia.
Ketika ditanya apakah kepemilikan senjata api ilegal itu terkait dengan aksi unjuk rasa 22 Mei besok, Wiranto tidak mau menjawab.
Ia beralasan proses penyidikan belum selesai.
"Tidak terkait apa-apa karena baru penyelidikan, menguasai senpi ilegal tidak diizinkan siapa pun. Itu ada hukumnya, ada undang-undang. Soal nanti mau digunakan untuk apa nanti pendalamannya dalam proses penyidikan, belum selesai," kata Wiranto.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi sebelumnya mengatakan, TNI dan Polri melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyelundupan senjata api.
Selain Soenarko, tentara aktif Praka BP juga sudah ditahan.
Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.