Mengenal Jenis-jenis Peluru yang Dipakai Polisi Dalam Melakukan Tugas Pengamanan

"persenjataan itu bertujuan hanya untuk melumpuhkan pelaku kejahatan. Ini yang harus dicatat, tugas kami adalah Fight to Crime. Bukan Fight to kill,"

ist
ilustrasi 

SURYA.co.id | SURABAYA - Di media sosial banyak kabar tak jelas yang mengabarkan bahwa polisi menggunakan peluru saat mengamankan rangkaian unjuk rasa 22 Mei 2019 di Jakarta. 

Padahal, polisi sejak awal sudah menyatakan bahwa mereka tidak akan memperlengkapi diri dengan senjata api berpeluru tajam saat mengamankan aksi itu. 

Tetapi, pada dasarnya polisi memang membutuhkan persenjataan, khususnya ketika dihadapkan langsung dengan situasi berbahaya ketika menjalankan tugas pengamanan dan penegakan hukum. 

Hal itu bertujuan agar polisi mampu secara penuh memberikan perlindungan terhadap masyarakat maupun melindungi dirinya sendiri dari kejahatan yang berpotensi mengancam nyawanya.

"Senjata ini kan adalah alat utama dari Kepolisian Republik Indonesia untuk menegakkan hukum," ucap Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim, Jumat (24/5/2019).

Barung menerangkan, anggota kepolisian selama bertugas menegakkan hukum, dilengkapi dengan dua jenis alat, yakni Alat Khusus (Alsus) dan Alat Utama (Alut).

Contoh Alsus yang dimiliki kepolisian selama menjalankan tugasnya adalah sarana laboratorium medis yang digunakan Tim Kedokteran Forensik Kepolisian.

"Nah sedangkan Alut adalah senjata (pistol dan senapan laras panjang)," lanjutnya.

Kendati demikian, ungkap Barung, polisi masih dibatasi dalam pemilihan senjata berdasarkan objek ataupun situasi pengamanan yang menjadi tugasnya.

"Ya kalau pengamanan haji masa yang membawa senjata. Kalau pengamanan di TPS masa membawa senjata," katanya.

Tapi, ketika situasi yang sedang dihadapi berpotensi menimbulkan gejolak fisik yang membahayakan nyawa masyarakat maupun dirinya, polisi yang bertugas akan dilengkapi dengan persenjataan.

"Kecuali kalau pengamanan kerusuhan pasti disitu polisi membawa senjata. Kalau situasi rusuh masak Polisi harus mengorbankan nyawanya," ucapnya.

Patut diketahui, ungkap Barung, bila dirasa situasi menjadi semakin memanas dan berpotensi melukai masyarakat, maka saat itu petugas polisi berhak memuntahkan timah panas melumpuhkan si pembuat onar.

"Itu perlu dicatat, apabila polisi menilai bahwa situasi itu membahayakan keamanan orang lain, maka disitu polisi dapat melakukan penembakan," tandasnya.

Dia menjelaskan, penggunaan senjata api berpeluru oleh anggota polisi tidak ditujukan untuk membunuh si pembuat onar ataupun pelaku kejahatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved