4 FAKTA Kasus Kambing Makan Celana Dalam Warga di Madura, Satpol PP Kenakan Denda pada Pemilik

4 FAKTA Kasus Kambing Makan Celana Dalam Warga di Madura, Satpol PP Kenakan Denda pada Pemilik

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id/Hanggara Pratama
4 FAKTA Kasus Kambing Makan Celana Dalam Warga di Madura, Satpol PP Kenakan Denda pada Pemilik 

Ngadiyono berjualan durian di depan pintu gerbang Kantor Perhutani Pacet. Dia melihat kedua tersangka ke luar dari pintu gerbang Kantor Perhutani Pacet.

"Saat keluar, tersangka tidak membawa apa-apa. Saya pun tak curiga. Mungkin saat masuk melalui pintu belakang. Begitu pula saat mereka membawa tabung LPG hasil curian ke pos yang biasa dibuat sopir truk nongkrong," ucapnya.

Detik-detik Seorang Ibu Nekat Lawan Macet Lewat Bawah Kontainer Viral di Medsos, Sampai Diteriaki

Pantas Merry Betah Kerja dengan Raffi Ahmad hingga 13 Tahun, Ngaku Diberi 4 Ponsel hingga Mobil

Tes Kepribadian - Ternyata Hari Lahir Juga Bisa Gambarkan Karakter Dirimu, Sebut dan Cocokan di Sini

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pacet, Ipda Misdak menyebutkan, tersangka mencuri tabung LPG disimpan di gerobak pedagang Senin (15/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka mencuri tabung gas LPG yang disimpan di 4 gerobak.

"Namun, warga baru memergoki tersangka telah mencuri LPG Selasa (16/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka mencongkel engsel pintu gerobak untuk mengambil LPG. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar 900.000. Setelah berjualan, para pedagang biasanya menyimpan gerobak di halaman belakang Kantor Perhutani Pacet," sebutnya

Kedua tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka telah mendekam di penjara Polsek Pacet. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 huruf ke 3e dan ke 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved