Satpol PP Sampang Madura Amankan 8 Ekor Kambing yang Kerap Memakan Celana Dalam Warga
Satpol PP Sampang, madura, mengamankan 8 ekor kambing yang kerap memakan celana dalam yang dijemur oleh warga. Kok bisa?
Laporan wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
SURYA.co.id | SAMPANG - Satpol PP Kabupaten Sampang, Madura, mengamankan delapan ekor kambing karena kerap memakan celana dalam milik warga yang sedang dijemur, Kamis (9/5/2019).
Hal ini dilakukan Satpol PP setelah mereka mendapat keluhan dari warga yang jemurannya menjadi korban kambing-kambing tersebut.
Peristiwa ini terjadi di desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, kabupaten Sampang, serta di jl Trunojoyo, Sampang.
Di desa Ragung, mereka mengamankan 6 ekor kambing yang tidak diikat oleh pemiliknya. Sedangkan di jl Raya Trunojoyo, kambing yang diamankan sebanyak 2 ekor.
• Dukungan Ustadz Yusuf Mansur pada Bachtiar Nasir Meski Beda Pilihan, Bahas Ucapan Habib Rizieq
• Promo Paket Internet Telkomsel Dapat Kuota hingga 2GB Cuma dengan Check in MyTelkomsel, ini Caranya
• VIDEO Detik-detik Bayi 8 Bulan Belajar Berjalan Tewas Tertabrak Truk saat Ibunya Terima Telepon
• Heboh Gadis 8 Tahun Hamil Padahal Tak Pernah Berhubungan Intim, ini Penjelasan Menurut Medis
Kasi Pengamanan dan Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Mohammad Sadik, mengatakan pihaknya mendapatkan keluhan dari warga karena sejumlah kambing tersebut memakan celana dalam milik warga saat dijemur.
Bukan hanya itu pihaknya juga mendapat keluhan bahwa kambing sering berkeliaran di pinggir jalan.
"Malah pernah waktu lalu terjadi kecelakaan karena pengendara menabrak kambing," ujarnya, Jumat (10/5/2019).
Sejumlah kambing yang sudah diamankan, saat ini berada di Kantor Satpol PP.
• Promo Belanja Hemat Indomaret, Alfamart, & Bukalapak di Bulan Ramadan 1440 H, Ada Flashdeal 1 Rupiah
• Kronologi Pria Lepaskan Tembakan Dalam Masjid di Inggris Saat Sholat Tarawih, Pelaku Tak Ditangkap
Mereka diikat di halaman kosong dengan kondisi lahan yang berumput.
"Selama ini sudah dua pemilik kambing yang sudah menjemput," tandasnya.
Mohammad Sadik menjelaskan bagi pemilik kambing yang ingin menjemput kambingnya, pihaknya mempersilakan untuk mengambil.
Namun saat mengambil harus membayar denda uang makan kambing dan tali tampar yang sudah dibelikan oleh Satpol PP.
"Dendanya sebesar 25 ribu, tapi kalau bagi pemilik kambing yang sudah diamankan sebanyak dua kali akan di kenakan denda dua kali lipat, begitupun seterusnya," jelasnya.
"Denda tersebut memang tidak tercantum di Perda, namun tujuannya membuat efek jera," tutupnya.
• Perempuan Ini Diperkosa 5 Pria di Depan Suami, Aksi Biadab Itu Direkam, Lalu Videonya Disebarluaskan
• Video Reaksi Sandiaga Uno Saat Dipanggil Bapak Wakil Presiden 2019 Pendukungnya, BPN Tepuk Tangan
• Ina, Jamaah Haji Pamekasan Madura Gagal Berangkat Haji Meski Namanya Diumumkan & 3 Kali Ikut Manasik
Pencuri LPG Diarak
Sementara, Alfian Pramana Putra (21) warga Jalan Karang Tembok, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dan Muis Ashariyanto (22) warga Dusun Made, Desa Pacet, Pacet, Kabupaten Mojokerto kepergok warga mencuri 5 buah tabung gas LPG 3 kg.