5 FAKTA Terbaru Video Panas yang Hebohkan Bali, dari Pasangan di Mobil hingga IGD Rumah Sakit

Kasus video hubungan intim yang hebohkan Bali, telah mendapat penanganan dari pihak Polda setempat. Lebih dari 1 video yang gegerkan Bali.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Tribun Bali
5 FAKTA Terbaru Video Panas yang Hebohkan Bali, dari Pasangan di Mobil hingga IGD Rumah Sakit 

Sebelumnya, peredaran video mesum yang melibatkan siswi dan siswa SMK di Jembrana membuat geger masyarakat Jembrana dan Bali.

Video mesum yang diduga dilakukan oleh dua siswa di Jembrana itu beredar melalui aplikasi Whatsapp (WA).

Video mesum itu diduga direkam dengan ponsel di dalam kamar di salah satu hotel di kawasan Delodberawah.

Pelaku yang perempuan diduga seorang siswa salah satu SMK di Jembrana.

Sedangkan yang pemeran diduga seorang siswa SMK yang merupakan mantan pacar dari siswi tersebut.

Melahirkan dengan Cara yang Tak Wajar, Janda 33 Tahun di Blitar Mengaku Itu Cuma Menstruasi Biasa

Detik-detik Gabungan Kopassus & Kostrad Lawan Ratusan KKB Kelly Kwalik Demi Selamatkan 26 Sandera

Malam Pertama, Fadel Islami Pamer Foto Mesra di Ranjang Pengantin dengan Muzdalifah, Ucapkan 2 Kata

PKW (16) terdakwa yang juga aktor atau pemeran video porno pelajar SMK di Jembarana, akhirnya diadili.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Negara, Selasa (18/12/2018), hakim akhirnya mengganjar terdakwa PKW dengan hukuman pidana percobaan 8 bulan dan latihan kerja.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PKW dengan hukuman pidana selama lima bulan masa percobaan delapan bulan dan latihan kerja di BLK selama tiga bulan,” terang Hakim Alfan Firdaus.

Sesuai amar putusan, vonis percobaan dan wajib mengikuti pelatihan kerja, itu karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 64 KUHP.

Adapun pertimbangan meringankan atas putusan hukuman percobaan bagi terdakwa, karena hakim menilai terdakwa masih anak-anak.

Terhadap vonis hakim, Kuasa hukum PKW, I Gusti Ngurah Komang Karyadi langsung menyanjung hakim Alfan Firdausi Kurniawan sebagai figur restoratif justice.

"Putusan sudah seperti nota pembelaan. Pelaku memang sedapatnya putusan harus membebaskan anak dari kurungan penjara demi pendidikan," ungkapnya.

Sementara pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam putusan ini, PKW tidak menjalani hukuman penjara.

Singkatnya, dalam masa delapan bulan itu, PKW tidak boleh tersandung kasus pidana atau kasus yang sama.

PKW pun masih dapat bersekolah dan melanjutkan masa depannya dengan larangan melakukan perbuatan kejahatan.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved